Daftar Wilayah Level 1 di PPKM Luar Jawa-Bali Periode 9-22 November
Nasional

Instruksi Mendagri Nomor 58 Tahun 2021 juga memuat daftar kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang kini berstatus PPKM Level 1. Berikut daftar lengkapnya.

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu. Yakni mulai 9 November hingga 22 November 2021 mendatang.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantas menerbitkan peraturan teknis terkait perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali ini. Aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021.

Inmendagri tersebut juga memuat daftar kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang kini berstatus PPKM Level 1. Berikut daftar lengkapnya:

Aceh

  1. Kota Banda Aceh

Sumatera Utara

  1. Kabupaten Serdang Bedagai
  2. Kabupaten Batu Bara
  3. Kota Gunungsitoli
  4. Kota Binjai
  5. Kabupaten Nias
  6. Kabupaten Dairi
  7. Kota Sibolga
  8. Kabupaten Humbang Hasundutan
  9. Kabupaten Pakpak Bharat
  10. Kabupaten Samosir

Kalimantan Tengah

  1. Kabupaten Pulang Pisau

Kalimantan Selatan

  1. Kabupaten Tanah Bumbu

Kalimantan Timur

  1. Kabupaten Kutai Kartanegara

Sulawesi Utara


  1. Kabupaten Minahasa Tenggara

Sulawesi Tengah

  1. Kabupaten Morowali

Sulawesi Tenggara

  1. Konawe Utara

Gorontalo

  1. Kabupaten Pohuwato
  2. Kabupaten Boalemo
  3. Kota Gorontalo

Maluku Utara

  1. Kabupaten Pulau Morotai

Papua

  1. Kabupaten Keeromdan
  2. Kabupaten Merauke

Papua Barat

  1. Kabupaten Manokwari

Di sisi lain, Inmendagri tersebut juga mengatur operasional pusat perbelanjaan alias mal. Di wilayah PPKM Level 1-2, aturan operasional mal ditentukan berdasarkan zonasi.

Mal di wilayah zona hijau akan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen. Sedangkan mal di wilayah zona kuning dan oranye diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengungkapkan bahwa laporan WHO per 3 November 2021 menyatakan bahwa seluruh provinsi di Indonesia berada pada tingkat penularan di level 1. Hal ini berarti tingkat penularan COVID-19 di Indonesia sudah rendah.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru