Kemenkes Sebut Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Kemungkinan Digelar di Sekolah, Ini Alasannya
AFP/Tang Chhin Sothy
Nasional

Kementerian Kesehatan menyebut vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun kemungkinan akan digelar di sekolah masing-masing. Pemerintah akan menggandeng pihak sekolah dalam menyelenggarakan program vaksinasi ini.

WowKeren - Pemerintah memperkirakan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun baru bisa digelar pada awal tahun 2022 mendatang. Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk kelompok usia ini pun terus dimatangkan.

Kekinian, Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun kemungkinan akan digelar di sekolah masing-masing. Pemerintah akan menggandeng pihak sekolah dalam menyelenggarakan program vaksinasi ini.

"Untuk pelaksanaan vaksinasinya sendiri kalau kita melihat kemungkinan besar untuk anak-anak sekolah karena sampai 6- 11 tahun ini ada di bangku sekolah SD," ungkap Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, pada Senin (8/11). "Ini kita akan bekerja sama dengan pihak sekolah."

Sedangkan untuk anak-anak yang mungkin tidak bersekolah seperti anak jalanan, Kemenkes akan bekerjasama dengan Dinas Sosial untuk memberikan vaksinasi COVID-19. "Jadi ini proses-proses ini yang kita lakukan untuk bagaimana akses vaksinasi pada usia 6-11 betul-betul bisa kita lakukan sebaik mungkin," paparnya.


Lebih lanjut, Nadia menjelaskan alasan program vaksinasi anak 6-11 tahun rencananya akan digelar di sekolah. Rupanya, hal ini dilakukan agar anak lebih termotivasi mengikuti vaksinasi mengingat akan ada banyak teman yang juga mengikuti program.

"Tentunya sekolah. Jadi kita nanti akan menggunakan mekanisme ini dan kemarin juga kami mendengar dari IDAI dan ITAGI. Sebenarnya kalau vaksinasi itu dilakukan di sekolah, biasanya anak-anak itu lebih berani. Karena bisa lihat kalau teman saya saja enggak nangis kalau disuntik," katanya. "Jadi mungkin akan lebih termotivasi dibandingkan kalau kemudian harus datang ke Puskesmas atau ke RS."

Vaksinasi untuk kelompok usia 6-11 tahun ini akan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai syaratnya. Adapun NIK anak telah tercantum dalam Kartu Keluarga masing-masing.

"Vaksinasi ini menggunakan sistem vaksinasi satu data, di mana untuk pencatatan, pelaporannya kita membutuhkan nomor induk kependudukan," terangnya. "Saat ini dicek kembali NIK anaknya masing-masing yang berusia 6 sampai 11 tahun tadi. Sebenarnya NIK anak itu ada di Kartu Keluarga. Jadi tinggal membawa Kartu Keluarga."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait