Tuai Pro Kontra, Nadiem Makarim Ungkap Alasan Setujui Permendikbud Soal Kekerasan Seksual
Instagram/nadiemmakarim
Nasional

Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan Seksual yang disetujui oleh Mendikbudristek Nadiem belakangan ini tengah disoroti oleh publik, bahkan menimbulkan pro kontra.

WowKeren - Belakangan ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tengah menjadi sorotan publik lantaran aturannya yang menuai banyak pro kontra. Adapun aturan tersebut adalah Peraturan Mendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud PPKS).

Polemik Permendikbud PPKS itu lantaran beberapa poin di dalamnya dianggap melegalkan seks bebas. Bahkan hal ini memicu respons dari Komisi X DPR yang meminta untuk direvisi.

Di tengah pro kontra Permendikbud PPKS, Nadim mengungkapkan alasannya menyetujui aturan tersebut. Menurutnya, Permendikbud Nomor 30/2021 itu diterbitkan untuk menjawab keresahan sivitas akademik, khususnya para mahasiswa ihwal tidak adanya regulasi yang melindungi mereka dari tindakan kekerasan seksual di perguruan tinggi.


Nadiem mengungkapkan bahwa banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang akhirnya tidak terselesaikan lantaran adanya kebijakan atau regulasi yang mengatur hal tersebut. Maka dari itu, ia menuturkan bahwa sebelum bisa membenarkan dan meningkatkan kualitas pendidikan, langkah awalnya adalah dengan membuat mahasiswa merasa aman di dalam kampus.

Nadiem lantas menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan kasus-kasus kekerasan seksual yang terungkap ke publik selama ini hanyalah "puncak es" dari sekian banyaknya kasus serupa di perguruan tinggi. Di sisi lain, para korban kekerasan seksual kerap kali malah mendapat stigma negatif dan tekanan dari masyarakat, sehingga tak jarang membuat mereka untuk bungkam.

"Jadi ini satu situasi yang menurut saya tidak bisa pemerintah hanya duduk diam saja," papar Nadiem dalam acara Mata Najwa, Rabu (10/11). "Ini sudah menjadi situasi pandemi tersendiri yang menyebar, dan kita harus mengambil posisi yang tegas terhadap situasi ini."

Nadiem lantas menuturkan bahwa melalui Permendikbud tersebut, pemerintah tidak akan lagi mentolerir segala bentuk dan perilaku tindakan kekerasan seksual yang terjadi di dalam institusi pendidikan tinggi. Dengan adanya peraturan ini, ia berharap akan membuat mahasiswa dan seluruh sivitas akademik lainnya tidak merasa takut dan khawatir berada di lingkungan kampus.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru