Aturan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dinilai Legalkan Seks Bebas, Komisi X Minta Revisi
Pixabay/Ilustrasi
Nasional

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda lantas meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk melakukan revisi terbatas terhadap Permen tersebut.

WowKeren - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud PPKS) menuai polemik. Pasalnya, beberapa poin dalam Permendikbud tersebut dianggap melegalkan seks bebas.

Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dianggap menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas. Pasalnya, pasal itu menyebut kekerasan seksual mencakup hal-hal yang dilakukan "tanpa persetujuan". Frasa tersebut menuai protes karena dinilai bisa ditafsirkan melegalkan seks bebas apabila kedua belah pihak telah saling menyetujui.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda lantas meminta Nadiem untuk melakukan revisi terbatas terhadap Permen tersebut. "Tidak ada salahnya Mas Nadiem merevisi terbatas Permendikbud ini secara cepat untuk lebih menegaskan norma konsensual agar mempunyai kekuatan yang lebih mengikat, sehingga siapa saja yang hendak melakukan hubungan seksual bisa dicegah," tutur Syaiful dilansir detikcom, Senin (8/11).

Menurut Syaiful, ada definisi kekerasan seksual dalam Permen tersebut yang bisa menimbulkan multitafsir. Ia pun menilai definisi kekerasan seksual dalam Permen tersebut harus lebih tegas.


"Persetujuan dua belah pihak dalam melakukan hubungan seksual harus ditautkan dalam aturan resmi, baik secara norma hukum negara, maupun agama, sehingga kekuatan hukum yang mengikat," paparnya. "Jangan sampai persetujuan itu dikembalikan kepada masing-masing individu karena bisa jadi saat menyatakan konsensual hal itu tidak benar-benar menjadi konsensus."

Namun, Syaiful juga meminta semua pihak untuk melihat semangat di balik Permendikbud ini. Pasalnya aturan ini dibuat demi mencegah lebih banyak korabn kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

"Lahirnya Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus harus dilihat dari bagian upaya untuk mencegah lebih banyaknya korban kekerasan seksual," jelasnya. "Harus diakui jika saat ini banyak sekali korban kekerasan seksual di lingkungan kampus yang membutuhkan perlindungan hukum."

Apalagi tren kekerasan seksual di kampus-kampus Tanah Air dinilai terus menunjukkan peningkatan. Syaiful pun menilai pencegahan kekerasan seksual dalam Permendikbud ini juga sudah diatur dengan cukup detail.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru