Tuai Pro-Kontra, Permendikbudristek PPKS Didukung Penuh Oleh Menag Hingga Menteri PPPA
Pxfuel
Nasional

Permendikbudristek 30/2021 yang membahas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkup kampus terus menuai pro dan kontra. Namun Menteri Agama dan Menteri PPPA menunjukkan dukungannya.

WowKeren - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 terus menjadi sorotan publik. Banyak pro dan kontra mengiringi regulasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tersebut.

Meski banyak yang mendesak agar Permendikbudristek PPKS dihapus, namun sejumlah pihak tetap menunjukkan dukungan. Termasuk di antaranya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Yaqut menegaskan dukungan penuh atas keberadaan Permendikbudristek 30/2021 sebagai bentuk komitmen mengembangkan moderasi beragama. Menurutnya sikap moderasi beragama merupakan solusi menghadapi problem keagamaan dan kebangsaan yang dihadapi saat ini.

Dan dalam perspektifnya, perlindungan terhadap sivitas akademika dalam konteks kekerasan seksual adalah bagian dari implementasi moderasi beragama. "Tidak ada alasan untuk tidak memberikan dukungan terhadap Permen yang menurut saya sangat resolutif dan membongkar kebuntuan dan stagnansi penyelesaian kekerasan seksual di perguruan tinggi," kata Yaqut dalam "Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual" pada Jumat (12/11).

"Problem kekerasan seksual di perguruan tinggi bukan hanya problem Kemendikbudristek," lanjut Yaqut. "Tapi Kemenag juga memiliki problem serupa."


Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 yang mengatur soal terwujudnya lingkungan dunia pendidikan tinggi yang terbebas dari kekerasan seksual. "Sebagai Menteri Agama saya berkewajiban menyambut baik dan memberikan dukungan sepenuhnya atas Permendikbudristek 30 Tahun 2021," ujar Yaqut.

"Ini penting dan semua pihak berkepentingan memberi dukungan untuk masa depan Indonesia yang lebih baik lagi," imbuh Yaqut. Dukungan serupa pun disampaikan oleh Menteri PPPA Bintang.

Bintang menegaskan bahwa pemenuhan hak dan perlindungan warga negara adalah penanda penting kemerdekaan suatu bangsa. Namun masih ada ketimpangan yang terjadi sehingga menempatkan perempuan serta anak sebagai kelompok rentan, salah satunya pada isu kekerasan seksual.

"Hal ini lebih memprihatinkan karena kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak tertangani dengan semestinya," jelas Bintang. "Sehingga memberikan dampak luar biasa terhadap kondisi mental dan fisik korban."

Menurutnya, keberadaan Permendikbudristek PPKS bisa menguatkan upaya PPPA dalam menghadirkan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak Indonesia. Permendikbudristek 30/2021 juga diharapkan bisa diimplementasikan dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.

"(Demi) mendorong kemajuan demi meraih Indonesia maju yang dicita-citakan. Perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju," pungkas Bintang.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru