Ikut Soroti Permendikbudristek PPKS, LDII Sebut Terkesan Izinkan Mahasiswa 'Berhubungan Intim'
pxhere.com/Ilustrasi
Nasional

Peraturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dikeluarkan oleh Mendikbudristek Nadiem belakangan ini tengah menjadi sebuah polemik. Banyak yang menilai aturan tersebut melegalkan zina.

WowKeren - Belakangan ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi sorotan publik, lantaran aturan yang diterbitakannya baru-baru ini dinilai melegalkan seks bebas. Adapun kebijakan itu adalah Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sebelumnya, Komisi X DPR RI minta agar Nadiem merevisi Permendikbudristek PPKS tersebut lantaran menilai beberapa poin dalam aturan tersebut dianggap melegalkan seks bebas. Adapun salah satu poin yang dimaksud adalah Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dianggap menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas.

Kali ini, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) pun turut menyoroti Permendikbudristek PPKS. Pihaknya bahkan mendesak Nadiem agar segera melakukan revisi terhadap aturan tersebut.


LDII menilai bahwa pasal-pasal di dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 itu terkesan melakukan pembiaran terhadap "hubungan intim" layaknya suami istri di luar nikah yang mungkin dilakukan oleh warga kampus selama atas dasar suka sama suka. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Umum DPP LDII Dody T. Wijaya.

"Permendikbudristek 30 juga jangan terkesan hanya mengatur kekerasan seksual, tetapi tidak melarang hubungan seksual yang didasari suka sama suka," papar Dody dalam keterangan pers, Senin (15/11).

Lebih lanjut, Dody menerangkan bahwa Permendikbudristek PPKS itu harus dicabut dan direvisi lantaran mereduksi nilai-nilai moral dan cenderung melegalkan kumpul kebo yang mengadopsi nilai-nilai budaya liberalisme. Menurutnya, apabila hal yang berkaitan dengan hubungan seksual di luar pernikahan tidak diatur dalam Permendikbudristek, itu berarti sama saja melegalkan perzinaan.

Dody juga mengungkapkan berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Reckitt Benckiser Indonesia terhadap 500 remaja di lima kota besar Tanah Air, ditemukan 33 persen remaja di antaranya pernah melakukan hubungan "intim" yang aktivitasnya berupa penetrasi. Masih berdasarkan penelitian tersebut, 58 persen pelakunya disebutkan berusia 18 hingga 20 tahun dan belum menikah. "Kami dari DPP LDII menginginkan Permendikbudristek tersebut dicabut dan direvisi," tandas Dody.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru