Buruh Aceh Sebut UMP 2022 Hanya Naik Rp 1.400 Sebagai Pelecehan
AFP
Nasional

Ketua Aliansi Buruh Aceh, Saifulmar, menyatakan pihaknya siap menuntut pemerintah Aceh ke pengadilan apabila kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hanya Rp 1.400.

WowKeren - Aliansi Buruh Aceh memprotes kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya sebesar Rp 1.400 atau naik 1,09 persen. Sebagai informasi, UMP Aceh 2021 mencapai Rp 3,16 juta.

Kenaikan tersebut dinilai tak masuk akal jika dibandingkan dengan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Para buruh menuntut UMP Aceh tahun 2022 dinaikkan menjadi Rp 3,52 juta.

"Dari hasil survei KHL rata-rata Rp 3,520 juta. Sementara, hasil kesepakatan dewan pengupahan Aceh yang diterapkan melalui PP 36/2021, maka kenaikannya sangat rendah, itu kami sebut UMP pelecehan, karena cuma Rp 1.400 naiknya," ujar Ketua Aliansi Buruh Aceh, Saifulmar, pada Rabu (17/11).

Selain itu, Aliansi Buruh Aceh mendorong pemerintah setempat untuk tak menggunakan PP Nomor 36 untuk merumuskan pengupahan. Pasalnya, Aceh telah memiliki qanun ketenagakerjaan nomor 7 tahun 2014 yang merupakan produk hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Harusnya Pemerintah Aceh menggunakan itu (qanun) untuk merumuskan UMP, jadi tidak berdasarkan PP," katanya.


Lebih lanjut, Saifulmar menyatakan pihaknya siap menuntut pemerintah Aceh ke pengadilan apabila kenaikan UMP 2022 hanya Rp 1.400. Pasalnya kenaikan tersebut dinilai tak mengakomodasi tuntutan buruh dan tidak berpedoman pada qanun Aceh dalam perumusan UMP.

"Jika tidak digubris tuntutan ini, akan kita meja hijaukan kalau memang sudah dipergubkan UMP 2022 yang naik Rp1.400. Kita ingin pekerja di Aceh ini bisa sejahtera," paparnya.

Di sisi lain, tuntutan buruh terkait kenaikan UMP 2022 ini dinilai masuk akal oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Aceh, Mawardi. Mengingat UMP Aceh selama ini memang masih rendah.

"Itu logis aja. Apapun itu menyangkut dengan tuntutan keadilan. Mereka ini juga merasakan selama ini, merasakan nilai UMP kita masih rendah. Tapi pemerintah sudah menyikapi dan ini kita sudah bahas," terang Mawardi dilansir CNN Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan rata-rata kenaikan UMP 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. Hanya saja angka riilnya bisa berbeda-beda di tiap provinsi, sesuai dengan ketetapan gubernur masing-masing.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait