UMP 2022 Naik 1,09 Persen Kecuali di 4 Provinsi Ini, Buruh Ancang-Ancang Gelar Mogok Kerja
Pixabay/Ekoanug
Nasional

DKI Jakarta menjadi daerah dengan nilai UMP tertinggi, yakni sebesar Rp4.453.724, sedangkan yang terendah adalah Jawa Tengah (Rp1.813.011). Rata-rata kenaikan UMP 2022 adalah 1,09%.

WowKeren - Pemerintah telah memberi petunjuk adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022. Setelah menggodok menggunakan formula baru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, dirumuskan bahwa UMP 2022 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 1,09 persen.

"Rata-rata penyesuaian (kenaikan) UMP 2022 adalah 1,09 persen," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, Senin (15/11). Meski naik tipis, Putri menekankan bahwa persentase tersebut bukan "harga mati" untuk kenaikan UMP di semua provinsi melainkan hanya rata-rata di tingkat nasional.

Dengan demikian, UMP akan ditentukan lebih lanjut oleh gubernur setempat dan paling lambat ditetapkan pada 21 November 2021. Selain itu, Putri juga menjelaskan bahwa ada empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP 2022.

Keempat provinsi tersebut, tutur Putri, rupanya sudah menetapkan nilai upah minimum (UM) 2021 yang lebih tinggi daripada batas atas yang berlaku. Lalu provinsi mana saja kah yang tidak akan menaikkan besaran UMP-nya tahun depan?

"Sumatera Selatan, Rp3.144.446. Sulawesi Utara, Rp3.310.723. Sulawesi Selatan, Rp3.165.876. Dan Sulawesi Barat, Rp2.678.863," papar Putri, dikutip pada Selasa (16/11).


Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang menjadi rujukan formula penghitungan upah, maka UMP tertinggi se-Indonesia adalah di DKI Jakarta, yakni senilai Rp4.453.724. Sementara yang terendah adalah di Jawa Tengah, yaitu sebesar Rp1.813.011.

Sedangkan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sebanyak 255 daerah dari 26 provinsi Indonesia telah menetapkannya. "Namun ada 42 UMK yang tidak mengalami penyesuaian," kata Putri, meski tidak menjelaskan detail kabupaten/kota mana yang dimaksud.

Penetapan UMK ini maksimal dilakukan pada 30 November 2021. "(UMP dan UMK) adalah upah yang berlaku bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan dan lajang," tegas Putri.

Kendati telah dipastikan naik tipis, nyatanya UMP 2022 tetap menuai protes dari barisan pekerja. Bahkan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menyatakan siap menggelar rapat untuk membahas hal-hal terkait kenaikan upah tersebut.

"Besok kami akan rapat secara nasional membahas itu. Dan selain aksi besar kami juga akan mogok nasional bahkan stop produksi," tuturnya kepada Republika.

Riden menyoroti tidak adanya ruang diskusi dengan para pekerja sebelum mengeluarkan surat terkait kenaikan UMP/UMK. "Regulasinya tidak membuka ruang diskusi. Regulasi yang salah kaprah," pungkasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru