31 Ribu ASN Terindikasi Terima Bansos, Menko PMK: Harusnya Dikembalikan
kemenkopmk.go.id/Dwi Prasetya
Nasional

Di sisi lain, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ASN yang terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menerima bansos akan mendapat sanksi disiplin.

WowKeren - Kementerian Sosial menemukan setidaknya ada 31 ribuaratur Sipil Negara (ASN) terindikasi menerima bantuan sosial. Baik itu berupa bantuan dari program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy lantas meminta agar bansos yang diterima ASN harus dikembalikan. Kementerian Sosial disebutnya akan mengatur tahap pengembalian bansos yang diterima oleh ASN tersebut.

"Itu seharusnya dikembalikan kalau memang salah, apalagi itu ASN, harus dikembalikan. (Tahapan pengembalian) nanti biar diatur Kemensos," ujar Muhadjir pada Kamis (18/11).

Meski demikian, Muhadjir tak memungkiri masih adanya kesalahan dalam proses Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima bansos. Menurut Muhadjir, kesalahan tersebut bisa terjadi karena disengaja maupun tidak disengaja.


"Memang dalam data DTKS itu ada namanya exclusion error dan inclusion error, yaitu mereka yang seharusnya berhak malah tidak dapat atau sebaliknya mereka yang semestinya tidak berhak malah dapat," paparnya. "Dan itu harus terus dirapikan dan kejadian itu bisa karena sengaja, tapi sebagian besar kadang-kadang juga tidak sengaja."

Pemerintah melalui kementerian terkait disebut Muhadjir masih terus memperbaiki sistem DTKS hingga saat ini. Muhadjir menuturkan bahwa DTKS menjadi landasan pemerintah dalam membagikan bansos yang tepat sasaran.

"Karena itu hari-hari ini kita juga sedang terus merapikan data kesejahteraan sosial namanya DTKS, karena itu menjadi landasan dasar untuk memberikan bantuan sosial pada mereka yang berhak," terangnya.

Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ASN yang terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menerima bansos akan mendapat sanksi disiplin. Salah satunya adalah dengan mengembalikan bantuan tersebut.

"Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," kata Tjahjo, dilansir Antara. "Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait