Nilai Potensi Penularan COVID-19 Sama Besarnya, Menko PMK Dorong Percepat Vaksinasi Anak 6-11 Tahun
AFP/Tang Chhin Sothy
Nasional

Pemerintah saat ini diketahui tengah mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 terhadap anak usia 6 hingga 11 tahun. Hal ini perlu dilakukan mengingat potensi penularan COVID-19 ke semua kelompok umur sama besarnya.

WowKeren - Seperti yang diketahui, hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih terus menggalakkan vaksinasi COVID-19 terhadap masyarakat. Pelaksanaan vaksinasi ini diharapkan bisa diberikan secara merata ke seluruh penduduk, sehingga bisa semakin mengendalikan laju perkembangan COVID-19.

Sebelumnya, pemerintah telah berencana akan memberikan suntikan vaksin COVID-19 terhadap anak usia 6 hingga 11 tahun. Bahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) terhadap vaksin Sinovac untuk anak usia di bawah 12 tahun tersebut.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai bahwa potensi penularan COVID-19 terhadap setiap kelompok umur, sama besarnya. Maka dari itu, Muhadjir mendorong agar vaksin COVID-19 bisa segera diberikan secara merata kepada anak usia 6 hingga 11 tahun.

Apalagi, sebelumnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga telah menerbitkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 terhadap anak usia 6-11 tahun. Muhadjir lantas meminta agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bisa segera melaksanakan vaksinasi.


"Meskipun keputusan dan kewenangan itu memang berada di kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, vaksinasi anak usia 6-11 tahun perlu terutama di daerah-daerah yang rawan penularan dan penyebaran COVID-19," tutur Muhadjir dalam keterangan resmi, Kamis (18/11).

Lebih lanjut, Muhadjir menuturkan mengenai alasannya untuk mendorong segera melaksanakan vaksinasi COVID-19 terhadap anak usia 6-11 tahun. Mengingat Pembelajaran Tatp Muka (PTM) terbatas telah mulai dilaksanakan, hingga aktifnya kegiatan anak di luar rumah, maka hal ini lah yang menjadi alasan kuat Muhadjir untuk menyegerakan vaksinasi pada anak usia tersebut.

"Kita realistis saja, tidak mungkin anak dikekang terus menerus diam di rumah," jelas Muhadjir. "Mengenai keamanan vaksin, BPOM sudah mengeluarkan izin vaksin untuk anak 6-11 tahun, jadi In Syaa Allah aman."

Di sisi lain, merujuk pada informasi dari pihak Kemenkes, kebijakan vaksinasi COVID-19 terhadap anak usia 6-11 tahun rencananya baru akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang. Namun untuk mencegah dan sebagai bentuk proteksi antibodi, saat ini, Central of Disease Control (CDC) telah menyatakan bahwa ibu hamil dan menyusui diizinkan untuk melakukan vaksinasi.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru