IDAI Rilis Rekomendasi Terkait Vaksinasi COVID-19, Anak Dengan Penyakit Ini Belum Boleh Divaksin
AP Photo/Lynne Sladky
Nasional

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) lantas merilis rekomendasi pembaruan soal vaksinasi COVID-19 untuk anak berusia 6 tahun ke atas usai BPOM merilis EUA Vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun.

WowKeren - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis izin penggunaan darurat (EUA) Vaksin COVID-19 Sinovac bagi anak usia 6-11 tahun. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) lantas merilis rekomendasi pembaruan soal vaksinasi COVID-19 untuk anak berusia 6 tahun ke atas.

IDAI merekomendasikan Vaksin COVID-19 Sinovac untuk diberikan kepada anak secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml. Vaksin diberikan sebanyak dua dosis, dengan jarak waktu empat pekan antara suntikan pertama dan kedua.

Namun IDAI tidak merekomendasikan vaksin COVID-19 diberikan kepada anak yang memiliki kondisi kesehatan sebagai berikut:


  1. Defisiensi imun primer
  2. Penyakit autoimun tidak terkontrol
  3. Penyakit Sindrom Gullian Barre
  4. Mielitis Transversa
  5. Acute demyelinating encephalomyelitis
  6. Mengidap kanker dan tengah menjalani kemoterapi/radioterapi
  7. Mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat
  8. Mengalami demam 37,5 celcius atau lebih
  9. Baru sembuh dari COVID-19 kurang dari tiga bulan
  10. Pascaimunisasi lain kurang dari satu bulan
  11. Anak atau remaja sedang hamil
  12. Memiliki hipertensi dan diabetes melius
  13. Mengidap penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali

Adapun anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan atau tengah mengidap penyakit kronis maupun autoimun terkontrol bisa mengikuti panduan imunisasi umum. Namun mereka harus berkonsultasi ke dokter penanggungjawab terlebih dahulu.

Pelaksanaan imunisasi ini akan mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan dan bisa dimulai usai mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana-prasarna, hingga masyarakat. Semua anggota IDAI juga diimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi, selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi COVID-19 pada anak.

Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, rekomendasi ini dikeluarkan karena anak juga berpotensi tertular atau menularkan COVID-19 dari/ke orang dewasa. Menurut data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per 1 November 2021, proporasi kasus infeksi COVID-19 pada anak Indonesia mencapai 13 persen.

"Oleh karena itu, pentingnya mengontrol secara terus menerus penularan dan transmisi COVID-19 di Indonesia," paparnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait