Dijerat UU Terorisme, Ustaz Farid Okbah Dinonaktifkan Dari Komisi Fatwa MUI Kota Bekasi
Instagram/faridokbah_official
Nasional

Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid, membenarkan bahwa Ustaz Farid Okbah adalah anggota Komisi Fatwa MUl Kota Bekasi yang merupakan perangkat organisasi di MUl.

WowKeren - Ustaz Farid Okbah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme bersama dengan Ahmad Zain An Najah dan Anung Al-Hamad. Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, ketiganya dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme, serta UU nomor 9 tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.

"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," ungkap Ramadhan kepada awak media pada Jumat (19/11).

Ustaz Farid Okbah diketahui merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Kota Bekasi. Namun Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid, menegaskan bahwa keterlibatan Farid Okbah dalam dugaan tindak pidana terorisme adalah urusan pribadi dan tak ada sangkut pautnya dengan lembaga.

"Yang bersangkutan (Farid) adalah anggota Komisi Fatwa MUl Kota Bekasi yang merupakan perangkat organisasi di MUl, yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUl Kota Bekasi," jelas Hasnul dalam keterangan tertulis.


Farid Okbah pun kini telah dinonaktifkan dari MUI Kota Bekasi. "MUl menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI Kota Bekasi sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," papar Hasnul.

Lebih lanjut, Hasnul menyatakan bahwa MUI Kota Bekasi menyerahkan keseluruhan proses penegakan hukum pada aparat. MUI Kota Bekasi pun meminta agar penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapat perlakuan hukum yang baik dan adil.

"MUI Kota Bekasi berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUl Pusat No 3 Tahun 2004 tentang Terorisme," paparnya. "MUl Kota Bekasi menghimbau masyarakat khususnya Masyarakat Kota Bekasi untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu."

Sebelumnya, Ismar Syafruddin selaku penasihat hukum Farid Okbah lantas mengungkapkan bahwa kliennya sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo[u di Istana Presiden. Oleh sebab itu, ia mempertanyakan pasal terorisme yang disangkakan kepada Farid Okbah.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru