Terungkap Daftar Lengkap UMP 2022, Jatim Rp1,89 Juta Picu Rencana Demo Seminggu Penuh
Flickr/adamcohn
Nasional

Rata-rata kenaikan UMP 2022 adalah sebesar 1,09 persen. Kenaikan UMP yang dianggap terlalu kecil ini memicu protes dari buruh yang mengancam akan demo atau melakukan mogok kerja.

WowKeren - Beberapa waktu lalu Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang rata-rata akan naik 1,09 persen. Kenaikan ini seketika menuai pro dan kontra, bahkan memicu rencana demonstrasi dari para buruh yang tidak menerima akan sedikitnya kenaikan UMP.

Bahkan di Jawa Timur, nilai UMP 2022 yang telah ditetapkan memicu buruh setempat untuk menggelar aksi unjuk rasa. Pasalnya Jatim menetapkan nilai UMP 2022 adalah sebesar Rp1.891.567 atau naik sebanyak Rp22.790 alias 1,2 persen dari tahun sebelumnya.


"Besaran UMP Jawa Timur Tahun 2022 sebesar Rp1.891.567,12," tutur Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono, Minggu (21/11). Kenaikan yang tidak sampai Rp100 ribu ini pun diprotes keras oleh Ketua SPSI Jatim, Ahmad Fauzi, yang menilainya sebagai buruknya upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan buruh serta pekerja.

Karena itulah Fauzi menyebut pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran demi menentang kenaikan upah yang tidak signifikan tersebut. "Satu minggu ini akan ada gerakan massa besar di Jatim, yang insya Allah semua aliansi serikat pekerja kecil, menengah, besar, akan tumplek-blek ke Grahadi atau ke Jalan Pahlawan (ke) Kantor Gubernur untuk menyuarakan perlawanan ketidakadilan ini," tegas Fauzi, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (22/11).

Lantas berapa besaran UMP di provinsi-provinsi lain pada 2022 mendatang? Berikut adalah daftar selengkapnya, dikutip dari berbagai sumber:

  1. Sumatera Utara: Rp2.522.609
  2. Sumatera Barat: Rp2.512.539
  3. Sumatera Selatan: Rp3.144.446.
  4. Riau: Rp2.938.564
  5. Kepulauan Riau: Rp3.050.172
  6. Jambi: Rp2.649.034
  7. Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.264.881
  8. DKI Jakarta: Rp4.452.724
  9. Jawa Barat: Rp1.841.487
  10. Jawa Tengah: Rp1.813.011
  11. DI Yogyakarta: Rp1.840.951
  12. Banten: Rp2.501.203
  13. Bali: Rp2.516.971
  14. Kalimantan Selatan: Rp2.906.473
  15. Kalimantan Timur: Rp3.014.497
  16. Kalimantan Barat: Rp2.434.328
  17. Kalimantan Tengah: Rp2.922.516
  18. Kalimantan Utara: Rp3.016.738
  19. Sulawesi Selatan: Rp3.165.876
  20. Sulawesi Utara: Rp3.310.723
  21. Sulawesi Tenggara: Rp2.710.595
  22. Sulawesi Barat: Rp2.678.863
  23. Gorontalo: Rp2.800.580
  24. Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.207.212
  25. Papua: Rp3.561.932
  26. Papua Barat: Rp3.200.000
(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait