Rata-rata kenaikan UMP 2022 adalah sebesar 1,09 persen. Kenaikan UMP yang dianggap terlalu kecil ini memicu protes dari buruh yang mengancam akan demo atau melakukan mogok kerja.
- Elvariza Opita
- Senin, 22 November 2021 - 10:53 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang rata-rata akan naik 1,09 persen. Kenaikan ini seketika menuai pro dan kontra, bahkan memicu rencana demonstrasi dari para buruh yang tidak menerima akan sedikitnya kenaikan UMP.
Bahkan di Jawa Timur, nilai UMP 2022 yang telah ditetapkan memicu buruh setempat untuk menggelar aksi unjuk rasa. Pasalnya Jatim menetapkan nilai UMP 2022 adalah sebesar Rp1.891.567 atau naik sebanyak Rp22.790 alias 1,2 persen dari tahun sebelumnya.
"Besaran UMP Jawa Timur Tahun 2022 sebesar Rp1.891.567,12," tutur Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono, Minggu (21/11). Kenaikan yang tidak sampai Rp100 ribu ini pun diprotes keras oleh Ketua SPSI Jatim, Ahmad Fauzi, yang menilainya sebagai buruknya upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan buruh serta pekerja.
Karena itulah Fauzi menyebut pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran demi menentang kenaikan upah yang tidak signifikan tersebut. "Satu minggu ini akan ada gerakan massa besar di Jatim, yang insya Allah semua aliansi serikat pekerja kecil, menengah, besar, akan tumplek-blek ke Grahadi atau ke Jalan Pahlawan (ke) Kantor Gubernur untuk menyuarakan perlawanan ketidakadilan ini," tegas Fauzi, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (22/11).
Lantas berapa besaran UMP di provinsi-provinsi lain pada 2022 mendatang? Berikut adalah daftar selengkapnya, dikutip dari berbagai sumber:
- Sumatera Utara: Rp2.522.609
- Sumatera Barat: Rp2.512.539
- Sumatera Selatan: Rp3.144.446.
- Riau: Rp2.938.564
- Kepulauan Riau: Rp3.050.172
- Jambi: Rp2.649.034
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.264.881
- DKI Jakarta: Rp4.452.724
- Jawa Barat: Rp1.841.487
- Jawa Tengah: Rp1.813.011
- DI Yogyakarta: Rp1.840.951
- Banten: Rp2.501.203
- Bali: Rp2.516.971
- Kalimantan Selatan: Rp2.906.473
- Kalimantan Timur: Rp3.014.497
- Kalimantan Barat: Rp2.434.328
- Kalimantan Tengah: Rp2.922.516
- Kalimantan Utara: Rp3.016.738
- Sulawesi Selatan: Rp3.165.876
- Sulawesi Utara: Rp3.310.723
- Sulawesi Tenggara: Rp2.710.595
- Sulawesi Barat: Rp2.678.863
- Gorontalo: Rp2.800.580
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.207.212
- Papua: Rp3.561.932
- Papua Barat: Rp3.200.000