Pelaku 'Prank' Satu Indonesia Yana Supriatna Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara
Nasional

Belakangan, kabar menghilangnya Yana di Cadas Pangeran secara misterius itu diketahui sebagai berita bohong. Akibatnya, kini Yana harus menanggung perbuatannya itu.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan kabar salah seorang yang diketahui identitasnya sebagai Yana Supriatna menghilang secara misterius di Cadas Pangeran. Akan tetapi, belakangan diketahui bahwa Yana tidak hilang melainkan sengaja menghilang diduga karena tengah menghadapi masalah.

Atas tindakan Yana yang juga disebut dengan "Nge-Prank Satu Indonesia" itupun berbuntut panjang. Kini, penyidik Polres Sumedang, Jawa Barat, menetapkan Yana Supriatna sebagai tersangka kasus rekayasa cerita bahwa dirinya menjadi korban kriminalitas di Cadas Pangeran.

Akibatnya, Yana terancam hukuman tiga tahun penjara, meski tidak dilakukan penahanan. Hal ini diungkapkan dalam rilis yang disampaikan di Mapolres Sumedang pada Senin (22/11) hari ini.

Kombes Erdi A Chaniago selaku Kepala Bidang Humas Polda Jabar menuturkan bahwa Yana dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana perbuatan penyebaran berita bohong. Yana sendiri diketahui menjalani pemeriksaan di Polres Sumedang.


"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," bunyi Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946.

Lebih lanjut, Erdi menuturkan bahwa Yana telah mengaku perbuatannya tersebut merupakan akal-akalan semata untuk menghindari permasalahan di pekerjaan dan keluarga. Namun dengan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan Yana untuk merekayasa, ada suatu perbuatan pidana dan dialaim oleh bersangkutan.

"Yang bersangkutan (Yana) dengan secara sadar tidak hanya untuk kebohongan saja, tetapi dia merekayasa perbuatan untuk meraih simpati dari masyarakat dengan tujuan menghindari permasalahan dan keluarganya," ungkap Erdi.

Maka dari itu, Erdi meminta dan mengimbau agar masyarakat tidak lagi bermain-main dengan rekayasa yang menarik perhatian dan menimbulkan keonaran. "Semua itu ada ancaman hukuman pidana ketika polisi menemukan mens area," tegas Erdi.

Di sisi lain, Kapolres Sumedang Ajun Komisaris Besar Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan bahwa penyidik menemukan dan memeriksa barang bukti yang dipakai Yana untuk berbohong. Di antaranya adalah sebuah telepon genggam yang digunakan untuk menyampaikan bahwa Yana telah hilang kepada keluarganya.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait