Telah Diterima, Kemendikbudristek Kini Dalami Surat Terbuka Terduga Korban Pelecehan Di Kampus
Nasional

Kemendikbudristek telah merilis Permendikbud nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Hal ini disambut baik oleh para korban pelecehan, khususnya di kampus.

WowKeren - Seperti yang diketahui, belakangan ini, pemerintah tengah menyoroti kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Bahkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut.

Adapun aturan tersebut adalah Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam, mengungkapkan bahwa sejaka aturan tersebut dirilis, pihaknya mendapatkan banyak laporan terkait tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Belakangan, diketahui ada salah seorang yang mengaku sebagai korban pelecehan di sebuah kampus negeri, menulis surat terbuka untuk Mendikbudristek Nadiem Makarim. Surat terbuka itu pun diketahui telah diterima dan tengah didalami oleh Kemendikbudristek.

Mengenai penerimaan dan pendalaman surat terbuka terduga korban pelecehan itu juga disampaikan oleh Nizam. "Surat terbuka sudah diterima oleh Puspeka Kemendikbudristek untuk didalami," terang Nizam kepada detik.com, Senin (22/11).


Meski demikian, Nizam menerangkan bahwa penulis surat terbuka tersebut tidak mengungkapkan identitas dan kampus tempatnya mencari ilmu. Maka dari itu, Nizam mempersilakan terduga korban tersebut untuk melaporkan atau membuat aduan ke Kemendikbudristek.

Nizam menuturkan dengan tidak adanya identitas, tentunya sulit untuk dilakukan tindakan lanjut. Dengan begitu, maka pihak Kemendikbudristek akan lebih mudah dalam mendalami dan menindaklanjuti surat terbuka dugaan tindakan pelecehan seksual di kampus tersebut.

Sebelumnya, surat terbuka untuk Nadiem mengenai dugaan tindak pelecehan seksual itu sempat viral di media sosial Twitter. Dalam surat tersebut, yang bersangkutan memperkenalkan dirinya sebagai orang yang bekerja sebagai tenaga kependidikan di sebuah kampus negeri.

Kemudian, dalam surat terbuka tersebut, yang bersangkutan menyampaikan dukungannya terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Akan tetapi, ia juga menyampaikan kesedihannya lantaran aturan tersebut dirilis setelah menjadi korban pelecehan seksual.

"Saya sedih sekaligus senang dengan adanya Permendikbud No 30 Tahun 2021," bunyi surat terbuka untuk Nadiem. "Saya sedih karena saat saya mengalami sexual harrasment, Mas Menteri belum menjabat sehingga belum ada peraturan ini."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait