Permendikbus PPKS Dirilis, Laporan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Bermunculan
Nasional

Menurut Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam, pihaknya mulai banyak mendapat laporan terkait tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus usai aturan tersebut dirilis.

WowKeren - Banyak kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang dilaporkan kepada usai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Sebagai informasi, Permendikbud tersebut merupakan kebijakan untuk melindungi korban kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Menurut Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam, pihaknya mulai banyak mendapat laporan terkait tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus usai aturan tersebut dirilis. Para korban dinilai lebih merasa terlindungi melalui aturan tersebut.

"Baru permen itu keluar, itu sudah beberapa laporan sampai ke saya. Yang selama ini tidak berani melapor, sekarang mulai bermunculan di perguruan tinggi kita," ujar Nizam pada Jumat (19/11).

Lebih lanjut, Nizam berharap agar Permendikbud tersebut bisa memberikan payung hukum yang jelas terkait kasus kekerasan seksual. Para pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus diharap menghilang dengan hadirnya kebijakan tersebut.

Nizam menilai banyak korban kekerasan seksual yang merasa takut dan enggan melapor sebelum hadirnya Permendikbud 30/2021. Kini dengan diterbitkannya aturan tersebut, Nizam memastikan bahwa para korban dan saksi akan dilindungi.


"Kita bentuk peraturan di mana penyelesaiannya itu bisa melindungi nama korban, nama saksi, diselesaikan di perguruan tinggi tetapi dengan langkah dan sanksi yang jelas dan tegas," paparnya.

Melalui peraturan tersebut, para pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus akan mendapat sanksi. Mulai dari teguran hingga pemberhentian permanen dari kampus.

"Pelakunya mahasiswa, maka sanksinya itu mulai dari peringatan sampai skorsing sampai dikeluarkan. Kemudian kalau itu dosen, sanksinya juga mulai dari peringatan, permintaan maaf secara terbuka, sampai pada diberhentikan tidak hormat," pungkasnya.

Di sisi lain, Mendikbudristek Nadiem Makarim baru saja disomasi oleh Kongres Pemuda Indonesia terkait aturan tersebut. Organisasi tersebut melayangkan somasi kepada Nadiem agar merevisi frasa "persetujuan korban" atau consent dalam Pasal 5 Permendikbud 30/2021.

Somasi ini dilayangkan oleh KPI langsung ke Kantor Kemendikbudristek. Nadiem diberi waktu 7x24 jam untuk merevisi Permendikbud tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait