Pemerintah telah menetapkan UMP 2022 naik tipis, yakni rata-rata sebesar 1,09 persen. Pemerintah juga menegaskan bahwa hanya buruh dengan masa kerja setahun lebih akan dapat gaji di atas UMP.
- Elvariza Opita
- Senin, 22 November 2021 - 16:19 WIB
WowKeren - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 terus menuai pro dan kontra. Tak sedikit aliansi buruh yang mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja imbas kenaikan yang dianggap tidak memberikan mereka kesejahteraan.
Bukan hanya itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz bahkan masih memberi izin untuk pengusaha memberikan upah di bawah UMP 2022. Namun ada persyaratan pentingnya, yakni bila perusahaan merugi dua tahun berturut-turut.
"Syaratnya harus dua tahun merugi. Katakanlah dari 2020 sampai sekarang, dua tahun berjalan ini jika merugi itu diizinkan," ujar Adi kepada Detik Finance, Senin (22/11).
Namun ada syarat penting lain yang harus dipenuhi, yakni pengusaha yang wajib berkomunikasi terlebih dahulu dengan para pekerjanya lantaran tidak memberikan upah sesuai UMP 2022. Bila sudah berdialog dan sepakat, baru pengusaha bisa mengajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas terkait untuk mendapatkan keringanan.
"Jika memang kondisi cash flow-nya atau kondisi perusahaannya tidak mampu, itu kiranya bisa dibicarakan dengan pekerjanya. Artinya mengedepankan sosial dialog antara pengusaha dengan pekerja," kata Adi.
"Harus dilaporkan ke dinas terkait, dengan begitu harus diajukan terlebih dahulu," imbuh Adi mengingatkan. "Dengan begitu menggaji bisa disesuaikan dengan perusahaan dimaksud."
Perihal fleksibilitas ini terkait dengan UU Cipta Kerja yang melonggarkan bagi pengusaha serta pekerja itu sendiri. Penetapan UMP ini pun, ditegaskan Adi, berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau serikat pekerja, ditambah dengan perwakilan dari dewan pakar dan unsur akademisi.
"Jadi banyak narasi yang dibuat seakan-akan itu tidak sepakat, tidak (seperti itu). Jadi itu sudah sepakat adapun sebagian serikat pekerja yang menuntut dan tidak berkenan atas upah yang dimaksud, nggak masalah. Itu bagian dari dinamika namun kiranya tidak terlalu fokus hanya menyikapi satu masalah saja," tegas Adi.
Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan bahwa nilai UMP sejatinya hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Berdasarkan Pasal 26 dan 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, untuk pekerja di atas setahun harus digaji dengan skala upah berbasis kinerja dan kemampuan perusahaan.
"Kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan (UMP), yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," tegas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri. Kebijakan ini sekaligus untuk mengapresiasi pekerja secara berjenjang serta mendorong peningkatan produktivitas pekerja.
(wk/elva)