Yana Supriatna 'Prank' Hilang di Cadas Tertunduk Menangis Usai Jadi Tersangka: Saya Minta Maaf
Nasional

Yana Supriatna mengaku menjadi korban tindak kriminal di Cadas Pangeran. Belakangan terungkap ia hanya merekayasa dan akhirnya dijadikan tersangka dengan ancaman 3 tahun penjara.

WowKeren - Polres Sumedang, Jawa Barat menetapkan Yana Supriatna sebagai tersangka kasus rekayasa cerita usai mengaku hilang di Cadas Pangeran. Akibat tindakannya "nge-prank" satu Indonesia, Yana pun terancam hukuman tiga tahun penjara meski Polres Sumedang tidak melakukan penahanan.

Yana pun akhirnya hanya bisa tertunduk dan meminta maaf sedalam-dalamnya atas kegaduhan yang telah ditimbulkan. "Saya, Yana Supriatna, pembuat gaduh, saya mengirim pesan ke istri seolah saya jadi korban kejahatan. Dengan ini saya menyatakan permohonan maaf sebesar-besarnya," kata Yana sembari menangis, Senin (22/11).

"Kepada aparat keamanan, TNI-Polri, Basarnas, BPBD, Satpol PP, keluarga, masyarakat umum dan masyarakat lainnya yang melakukan pencarian selama berhari-hari. Saya melakukan kabar bohong seolah-olah saya dicelakai orang lain," imbuhnya.

Yana mengaku tidak menyangka pesan voice note yang dikirimkan ke istrinya malah berujung viral. "Saya tidak menyangka Polres Sumedang demikian seriusnya merespons kabar buruk saya dan yakin saya jadi korban kejahatan," lanjutnya.


Pada kesempatan itu, Yana menegaskan bahwa dirinya hanya berniat kabur karena sedang ada masalah, baik di tempat kerja maupun di keluarga. "Namun saya masih teringat dengan anak dan istri saya. Saya berusaha menghilang seolah-olah seperti korban tindak kejahatan," ujarnya.

Karena itu, Yana juga sekaligus meluruskan pemberitaan bahwa dirinya memilik idua istri maupun kabar ingin lari ke Majaelngka dan Cirebon dari Sumedang. Semua kabar tersebut, ditegaskan Yana, adalah tidak benar.

"Sekali lagi ,saya Yana Supriatna dan keluarga, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat luas dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," pungkas Yana. "Demikian permohonan maaf ini saya sampaikan, tidak ada paksaan dari pihak mana pun dan dengan setulus hati."

Di sisi lain, pihak kepolisian menetapkan Yana sebagai tersangka karena melanggar Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Perbuatan Penyebaran Berita Bohong. Menurut Polres Sumedang, Yana secara sadar bukan hanya melakukan kebohongan tetapi juga merekayasa perbuatannya demi meraih simpati masyarakat.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru