KJRI Jeddah Sebut Umrah untuk WNI Bisa Dibuka Mulai 1 Desember 2021
Nasional

Arab Saudi mengizinkan penerbangan dari Indonesia langsung masuk ke negaranya mulai 1 Desember 2021. Para pendatang ini hanya perlu menjalani karantina 5 hari di Arab Saudi.

WowKeren - Pemerintah Arab Saudi sudah memasukkan Indonesia dalam daftar negara yang boleh melakukan penerbangan langsung masuk ke negaranya mulai 1 Desember 2021. Dengan status baru ini, yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah apakah jemaah Umrah dari Indonesia sudah boleh diberangkatkan atau belum?

Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali, menyatakan bahwa pembukaan Umrah untuk WNI berlaku menyusul dicabutnya travel ban dari Arab Saudi. Dengan demikian, seharusnya jemaah Umrah dari Indonesia bisa diberangkatkan mulai 1 Desember 2021 juga.

"Terkait dengan pembukaan atau pencabutan suspend terhitung mulai 1 Desember (2021)," jelas Endang kepada Kumparan, Sabtu (27/11). "Dengan dibukanya suspend, secara otomatis Umrah sudah bisa dilakukan."

Walau sudah diizinkan melaksanakan Umrah, jemaah harus tetap mematuhi berbagai aturan kesehatan yang berlaku. Termasuk di antaranya menunjukkan hasil negatif COVID-19 dengan tes yang dipersyaratkan, maupun melakukan vaksinasi.


"Semua prokes berlaku, mulai dari tes PCR sebelum berangkat, vaksin harus lengkap dua dosis," terang Endang. "Karantina 5 hari pada saat tiba dan disiplin dalam menjalankan Umrah."

Namun sebelumnya Konsul Jenderal KJRI Jeddah, Eko Hartono, tidak segamblang Endang dalam menyampaikan rencana pembukaan Umrah untuk WNI. Sebab kepada Kumparan, Eko menyebut masih diperlukan pembahasan detail teknis dengan Arab Saudi terkait pembukaan Umrah untuk WNI.

"Untuk Umrah dalam beberapa hari ini akan dibahas detail teknisnya dengan Saudi," kata Eko, Sabtu (27/11). Salah satu yang dibahas adalah terkait data vaksinasi jemaah, di mana diperlukan integrasi antara aplikasi PeduliLindungi dengan Tawakkalna milik Arab Saudi.

"Termasuk integrasi aplikasi PeduliLindungi dengan Tawakkalna, supaya status vaksin bisa jelas," ujar Eko. Namun sejauh ini Indonesia dan Arab Saudi baru mmebahas terkait Umrah dan belum menyinggung perihal Haji.

Pencabutan travel ban ini diikuti dengan beberapa kebijakan. Seperti penerbangan dari Indonesia yang boleh masuk langsung ke Arab Saudi, karantina pelaku perjalanan internasional yang hanya selama 5 hari, dan tidak perlunya WNI menerima booster vaksin COVID-19.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait