Fadli Zon Diduga Langgar Kode Etik dan Dilaporkan ke MKD DPR Usai Kritik UU Ciptaker
Instagram/fadlizon
Nasional

Menurut warga bernama Gusnaidi Hermianando alias Teddy selaku pelapor, ada tiga alasan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR Fadli Zon.

WowKeren - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena mengkritik UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pihak yang melaporkan Fadli ke MKD adalah warga bernama Gusnaidi Hermianando alias Teddy.

"Saya selaku warga negara Indonesia telah melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada MKD DPR RI dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat," tutur Teddy kepada awak media, Selasa (30/11).

Fadli dilaporkan usai mengunggah cuitan terkait UU Ciptaker di akun Twitter resminya pada 27 November 2021 lalu. "UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak invisible hand. Kalau diperbaiki dalam dua tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki," demikian isi cuitan Fadli.

Menurut Teddy, ada tiga alasan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fadli. Yang pertama, Fadli selaku anggota DPR dinilai harusnya menghormati UU Ciptaker sebagai produk hasil dari legislasi di DPR.

"Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk. Seharusnya dia memberikan usul dan saran yang positif di dalam proses pembahasannya di DPR," papar Teddy.

Lalu yang kedua, pernyataan Fadli terkait "invisble hand" dinilai sangat berbahaya. Hal ini dinilai bisa berdampak pada timbulnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap DPR dalam setiap pembuatan UU. Oleh sebab itu, Teddy meminta MKD DPR untuk memanggil Fadli guna membuktikan ucapannya tersebut.


"Ini seolah-olah menuduh pemerintah dan DPR membuat UU titipan, terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," katanya.

Selain itu, pernyataan Fadli juga dinilai merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mengingat putusan MK menyatakan bahwa UU Ciptaker masih berlaku hingga masa perbaikan dua tahun.

"Jadi, apa yang telah di sampaikan oleh Fadli Zon tersebut menurut dugaan saya ada indikasi telah terjadi pelanggaran kode etik dengan merendahkan lembaga DPR RI, lembaga MK," pungkasnya. "Sementara sebagai anggota DPR dia seharusnya menjaga nama baik dan wibawa lembaga DPR itu sendiri."

Di sisi lain, MKD DPR akan mempelajari laporan atas Fadli Zon ini terlebih dahulu. "Kami akan mempelajari dulu isi laporannya. Kita baca dulu berkasnya apakah memenuhi syarat formil," ujar Wakil Ketua MKD DPR, Nazarudin Dek Gam.

Menurut Nazarudin, pihak pelapor akan diberi waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas laporan jika berkas yang diajukan belum lengkap. Setelah berkas laporan lengkap, pihak MKD akan menggelar rapat pleno untuk mengagendakan pembahasan selanjutnya.

"Prinsipnya setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait