Kembali Aktif di Dunia Maya, Fadli Zon Beri Kritikan Pedas Terhadap UU Cipta Kerja
Instagram/fadlizon
Nasional

Waketum Partai Gerindra Fadli Zon sebelumnya disebut 'menghilang' usai mempertanyakan Presiden Jokowi yang tak kunjung datang ke Sintang, Kalbar. Kini ia telah kembali muncul ke hadapan publik.

WowKeren - Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon sempat "menghilang" dari hadapan publik. Adapun hilangnya Fadli ini disebut lantaran usai mempertanyakan mengenai Presiden Joko Widodo yang kala itu belum juga ke Sintang, Kalimantan Barat, terkait bencana banjir.

Akan tetapi, kini Fadli telah kembali muncul ke hadapan publik, dan mengabarkan kondisi terkininya. Ia diketahui tengah berada di Madrid, Spanyol, untuk menunaikan tugas diplomatik.

Politikus yang dikenal aktif memberikan kritik melalui sosial medianya itu pun, juga kembali menuliskan sebuah cuitan bernada kritikan pedas terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Adapun cuitan di Twitter resminya itu, @fadlizon menanggapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Ciptaker itu inkonstitusional bersyarat.

Seperti yang diketahui, MK memberikan tenggat waktu selama 2 tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Ciptaker, dan selama masa perbaikan, aturan tersebut tetap sah berlaku. Menurut Fadli, UU Ciptaker sendiri dari awal sudah bertentangan dengan konsitusi serta memiliki banyak masalah selama proses penyusunannya.


Photo-INFO

Twitter

"UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses," tulis Fadli Zon di Twitter, Sabtu (27/11). Tak hanya itu, Fadli bahkan menyebut bahwa dalam pembentukan UU Ciptaker banyak "tangan tak terlihat".

"Terlalu banyak 'invisible hand'," imbuh Fadli. "Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tidak bisa digunakan yang belum diperbaiki."

Maka dari itu, Fadli menegaskan bahwa selama masa perbaikan, seharusnya UU Cipta Kerja tidak bisa diimplementasikan. Menurutnya, hal ini sesuai dengan putusan dari MK.

Mengenai hal tersebut, sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih sah berlaku selama masa perbaikan. Selain itu, Yasonna juga optimis bahwa pemerintah dan DPR bisa menyelesaikan UU Cipta Kerja dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait