Kabulkan Sebagian Gugatan Buruh, MK Minta Pemerintah dan DPR Revisi UU Cipta Kerja
Nasional

Pada Kamis (25/11) hari ini, MK menggelar sidang mengenai gugatan buruh atas UU Ciptaker secara virtual. Hasil dari sidang tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan dari buruh.

WowKeren - Pada tahun lalu, publik menyoroti Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan UU ini memicu aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa hingga buruh.

Adapun buruh mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kini, MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh buruh, dan minta agar pemerintah dan DPR merevisi atau memperbaiki UU Ciptaker dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

Apabila UU Ciptaker tidak diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun, maka UU yang direvisi oleh UU Ciptaker, dianggap berlaku kembali. "Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," tutur Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan melalui Kanal YouTube MK, Kamis (25/11).


"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," lanjut Anwar.

Selain itu, Anwar juga mengatakan bahwa pemerintah dilarang untuk membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan. Kemudian, apabila dalam tenggat waktu yang diberikan pemerintah dan DPR tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal-pasal atau materi mutan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11/2020, harus dinyatakan berlaku kembali.

Meski dilarang membuat aturan dan kebijakan turunan UU Ciptaker, Anwar mengatakan bahwa pemerintah masih bisa menggunakan kebijakan tersebut selama 2 tahun ke depan. Sementara mengenai dasar dari putusan tersebut dikabulkan adalah berdasarkan permohonan provisi pemohon I dan pemohon II tidak dapat diterima. Kemudian, menolak permohonan provisi pemohon III, pemohon IV, pemohon V, dan pemohon VI.

Selanjutnya, dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Lalu, mengabulkan permohonan pemohon III, pemohon IV, pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru