Menkumham Yasonna Optimis Pemerintah Bisa Selesaikan Revisi UU Ciptaker Kurang Dari 2 Tahun
kemenkumham.go.id
Nasional

Putusan MK yang meminta pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja itu mendapat perhatian publik. Setelah Menko Perekonomian dan DPR yang memberikan penjelasan, kini giliran Menkumham.

WowKeren - Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan dari buruh. Adapun putusan MK itu adalah meminta pemerintah dan DPR memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam kurun waktu 2 tahun.

Menanggapi putusan MK terkait UU Cipta Kerja, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menuturkan bahwa pemerintah optimis bisa menyelesaikan revisi dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun. "Bisalah, lebih cepat (dari dua tahun), nanti Pak Menko (Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto) yang menjelaskan," tutur Yasonna di Kemenko bidang Perekonomian, Jumat (26/11).

Sebelumnya, Yasonna juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan membuat aturan tambahan atau turunan mengenai UU Cipta Kerja. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa UU Ciptaker masih berlaku konstitusional hingga masa perbaikan selesai.


Selain itu, Yasonna juga mengatakan bahwa pemerintah menghargai serta akan mematuhi putusan MK mengenai UU Ciptaker. Artinya bahwa, pemerintah akan segera merevisi UU Ciptaker sesuai dengan perintah dari putusan MK.

Di sisi lain, putusan MK mengenai UU Ciptaker itu dinilai sejumlah pihak sebagai bukti bahwa memang ada yang tidak benar dengan aturan tersebut. Tidak sedikit yang menyatakan bahwa UU Ciptaker itu tidak berpihak kepada rakyat.

Seperti yang diketahui, pada awal diluncurkannya UU Ciptaker itu sempat memicu reaksi keras dari publik. Berbagai macam lapisan masyarakat mulai buruh hingga mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa dengan turun ke jalan.

Sementara itu, baru-baru ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendorong agar pemerintah menghentikan segala proses dan penerapan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan bahwa dengan adanya putusan MK tersebut, menunjukkan bahwa kesalahan pemerintah dan DPR dalam menerbitkan UU Ciptaker itu adalah melanggar konstitusi.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait