Menkumham Yasonna Ungkap UU Ciptaker Tetap Berlaku Konstitusional Hingga Dilakukan Perbaikan
Instagram/ yasonna.laoly
Nasional

Mahkamah Konstitusi meminta agar pemerintah dan DPR merevisi atau memperbaiki UU Ciptaker dalam jangka waktu dua tahun ke depan, jika tidak maka akan kembali ke peraturan lama.

WowKeren - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan buruh terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). MK meminta agar pemerintah dan DPR merevisi atau memperbaiki UU Ciptaker dalam jangka waktu dua tahun ke depan, jika tidak maka akan kembali ke peraturan lama.

Putusan MK tersebut lantas ditanggapi oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Menurut Yasonna, pemerintah menghormati dan akan mematuhi putusan MK tersebut.

"Dan tentunya akan melaksanakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya," tulis Yasonna di akun Instagram resminya, Kamis (25/11). "Termasuk untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan."

Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan bahwa UU Ciptaker akan tetap berlaku hingga dilakukan perbaikan. Hal ini, tutur Yasonna, telah sesuai dengan putusan MK.

"Sesuai putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," lanjutnya.


Hal senada juga telah disampaikan oleh Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut Airlangga, pemerintah menghormati dan akan mematuhi putusan MK tersebut.

"Pertama setelah ikuti sidang MK dan pemerintah menghormati dan patuhi putusan MK dan laksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan putusan MK yang dimaksud," tegas Airlangga dalam konferensi persnya, Kamis (25/11). "Pemerintah akan tindaklanjuti putusan MK yang dimaksud, melalui penyiapan perbaikan UU dan arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud putusan MK."

Di sisi lain, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai UU Ciptaker telah bermasalah sejak awal. Oleh sebab itu, Yusril tak heran dengan putusan MK tersebut.

"Ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya Omnibus Law diuji formil dengan UU Nomor 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK," ujarnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait