Putusan MK Dinilai Buktikan Aturan Bermasalah, YLBHI Dorong Hentikan Penerapan UU Ciptaker
Nasional

Putusan MK yang meminta pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Ciptaker itu tampaknya memicu reaksi publik. Banyak pihak yang menilai putusan tersebut menunjukkan adanya kesalahan dalam UU Ciptaker.

WowKeren - Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar pemerintah dan DPR memperbaiki atau merevisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dengan tenggat waktu 2 tahun ke depan. Hal ini lantas mendapat sorotan dari publik.

Tidak sedikit yang menilai bahwa putusan dari MK tersebut, membuktikan bahwa ada yang salah dengan UU Ciptaker. Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menyebut bahwa putusan MK itu memenuhi rasa keadilan dan menjawab kegelisahan masyarakat luas selama ini terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja.

Jazuli bahkan mengatakan bahwa pihaknya, dengan alasan yang sama, secara bulat menolak UU Ciptaker saat masih dilakukan pengesahan di DPR pada saat itu. Menurutnya, meski MK menyatakan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki, tetap saja putusan tersebut harus dimaknai secara bijak oleh pemerintah sebagai insiator dan pelaksana bahwa secara keseluruhan memang ada yang tidak benar, maknanya UU itu bermasalah.


Selain itu, menurut Jazuli, UU Ciptakerja tersebut yang paling mendasar adalah merugikan kepentingan rakyat luas seperti buruh, petani, nelayan, penyandang disabilitas, dan lain-lain. "Dalam hal ini, pemerintah dan DPR harus menangkap pesan substansial di luar formil pembentukan bahwa UU ini bermasalah dan tidak berpihak kepada rakyat, maka jika perbaikan dilakukan, harus jelas pesan keberpihakan tersebut," tutur Jazuli dalam keterangannya, Jumat (26/11).

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendorong agar pemerintah menghentikan penerapan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Asfinawati selaku Ketua YLBHI mengatakan bahwa lewat putusan MK tersebut, menunjukkan bahwa kesalahan pemerintah dan DPR yakni melanggar konstitusi.

Bahkan, Asfinawati menuturkan bahwa pemerintah dan DPR juga melanggar prinsip pembuatan UU. Senada dengan Jazuli, Asfinawati juga mengatakan meski mendapat kesempatan untuk memperbaikinya, tetap saja keputusan MK itu menggambarkan adanya kesalahan yang prinsipil.

Maka dari itu, atas dasar dari putusan MK tersebut, Asfinawati menilai bahwa pemerintah dan DPR tidak bisa memberlakukan UU Ciptaker. Ia bahkan menuturkan bahwa pemerintah telah kehilangan legitimasi dalam menerapkan UU tersebut. Sehingga, pemerintah wajib untuk menghentikan segala proses dan penerapan UU Ciptaker.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru