PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 13 Desember, Makan Di Tempat Maksimal 1 Jam
Instagram/dishub_banyuwangi
Nasional

Pada perpanjangan PPKM Level Jawa-Bali periode 30 November hingga 13 Desember 2021, ada sejumlah perubahan peraturan, di antaranya mengenai waktu maksimal makan di tempat.

WowKeren - Pemerintah telah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Jawa-Bali hingga 13 Desember mendatang. Adapun dalam perpanjangan kali ini, ada sejumlah perubahan aturan.

Adapun aturan mengenai PPKM level Jawa-Bali periode 30 November hingga 13 Desember itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 COVID-19. Pada perpanjangan PPKM kali ini, ada sejumlah daerah yang kembali meningkat ke level 2.

Mengenai aturan makan di tempat saat penerapan PPKM Level Jawa-Bali ini batas maksimal adalah 60 menit. Sama seperti peraturan sebelumnya, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 1-3 diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.


Untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 2 dan 3, diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dan mengenai pengaturan teknis diatur oleh pemda. Sedangkan untuk level 1, diizinkan 75 persen dari kapasitas dan buka hingga 22.00 waktu setempat, tanpa ada pembatasan waktu makan.

Sementara untuk restoran/rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko atau area terbuka, baik berada pada lokasi tersendiri atau pada pusat perbelanjaan/mal di daerah PPKM level 2 dan 3 dapat melayani makan di tempat atau dine in sampai pada pukul 21.00 waktu setempat. Kemudian untuk kapasitas maksimal 50 persen, dibatasi 2 orang per meja. dan waktu makan maksimal 60 menit. Tidak lupa, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, ada juga restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari pukul 18.00 hingga 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja dua orang, waktu maksimal 60 menit. Sementara untuk wilayah level 1, kapasitas 75 persen.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru