Selain menerapkan ganjil genap yang menyasar kendaraan pribadi, pemerintah juga membatasi operasional transportasi umum selama Natal dan Tahun Baru dengan ketentuan seperti berikut.
- Elvariza Opita
- Rabu, 01 Desember 2021 - 21:41 WIB
WowKeren - Pemerintah sangat mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Mulai dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia, menerapkan ganjil genap dan contra flow, hingga membatasi angkutan umum.
"Pembatasan operasional angkutan umum dilakukan dengan jumlah armada beroperasi 50 persen saja, terutama untuk bus wisata, dari yang diizinkan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (1/12). "Dengan kapasitas 70 persen dari jumlah tempat duduk yang disediakan."
Jam operasional transportasi umum juga akan dibatasi. "Operator diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa hasil negatif antigen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tegas Budi Karya.
Opsi berikutnya, menurut Budi Karya, bisa saja pihaknya membatasi operasional angkutan barang. "Angkutan barang dilakukan pembatasan operasional, namun jika diperlukan pembatasan akan diberikan diskresi oleh kepolisian pada saat dianggap penting di tempat-tempat tertentu," tutur Budi Karya.
Namun Budi Karya juga menyadari bahwa diperlukan manajemen kendaraan pribadi. "Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan," ungkap Budi Karya, dikutip dari ANTARA.
Karena itulah pemerintah akan memberlakukan ganjil genap di beberapa titik. Seperti di wilayah aglomerasi, jalan tol, Ibu Kota Provinsi, hingga tempat wisata dan lokasi-lokasi lain yang berpotensi terjadinya peningkatan mobilitas, seperti dijelaskan rinci di sini.
"Biasanya kalau diterapkan ganjil genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," sambung Budi Karya. Ketentuan ganjil genap ini berlaku mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Berbagai pembatasan ini demi menghindari terjadinya lonjakan kasus COVID-19 pasca libur panjang Nataru. Apalagi karena saat ini dunia dibayang-bayangi oleh virus Corona varian Omicron (B.1.1.529) yang semakin menyebar ke berbagai wilayah dunia.
(wk/elva)