Oknum Polisi Ditangkap Usai Diduga Paksa Kekasih Dua Kali Aborsi Hingga Berujung Bunuh Diri
Unsplash
Nasional

Korban yang berinisial NW itu ditemukan tewas bunuh diri di samping makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (2/12).

WowKeren - Media sosial sempat dihebohkan oleh kasus bunuh diri seorang mahasiswi di Mojokerto, Jawa Timur. Korban yang berinisial NW itu ditemukan tewas di samping makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (2/12).

Kekinian, Polda Jawa Timur resmi menahan anggota Polres Kabupaten Pasuruan bernama Bripka RB yang diduga merupakan kekasih NW. "Terduga berinisial RB sudah diamankan sesuai dengan kewenangan," jelas Wakil Kapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, pada Sabtu (4/12) malam.

Bripka RB diduga memaksa NW untuk menggugurkan kandungan sebanyak dua kali selama mereka menjalin hubungan. "Sebelum meninggal dunia, korban dua kali melakukan aborsi bersama dengan terduga pelaku," ungkap Slamet.

Menurut Slamet, RB dan NW awalnya berkenalan dalam sebuah acara di Malang pada tahun 2019 lalu. Setelah itu, mereka pun berpacaran. Dalam rentang tahun 2020 hingga 2021, Bripka RB disebut kerap memaksa NW untuk berhubungan seks hingga korban sempat hamil sebanyak dua kali.

Bripka RB kemudian memaksa NW untuk menggugurkan kandungannya dengan menggunakan obat aborsi sebanyak dua kali. Yang pertama terjadi pada Maret 2020.


"(RB) menggugurkan dengan menyuruh membeli obat postinor penggugur kandungan di sekitar Malang, diminum di tempat kostnya korban di wilayah Malang," papar Slamet.

Kemudian yang kedua terjadi pada bulan Agustus 2021 lalu. Korban bahkan sempat mengalami pendarahan di tengah perjalanan pulang ke Mojokerto.

"Terduga membeli obat cykotek, obat aborsi, seharga Rp1.500.000 di apotek sekitar Malang, dibayar oleh terduga pelaku," ungkapnya.

Adapun Bripka RB terancam dikenai hukum etik dan pidana. Karena statusnya sebagai anggota Polres Pasuruan Kabupaten, Bripka RB akan ditindak sesuai Peraturan Kapolri.

"Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11," tukasnya. "Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait