Satgas Sesuaikan Aturan Perjalanan Internasional, Berikut Kriteria yang Boleh Karantina Mandiri
Instagram/wikuadisasmito
Nasional

Satgas COVID-19 memaparkan ada sejumlah pihak yang melakukan perjalanan internasional dan kembali ke Indonesia diizinkan melakukan karantina mandiri. Di antaranya pejabat eselon I ke atas.

WowKeren - Seperti yang diketahui, belakangan, publik menyoroti isu mengenai aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Terlebih belakangan disebut ada keistimewaan yang didapat pejabat negara yakni bisa melakukan karantina mandiri.

Kini, Satgas COVID-19 diketahui tengah melakukan penyesuaian aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang kembali ke Indonesia. Satgas menuturkan ada beberapa pihak yang diperbolehkan melakukan karantina di fasilitas mandiri.

Adapun penyesuaian aturan tersebut berdasarkan evaluasi dari Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas COVID-19 menuturkan bahwa izin karantina mandiri berlaku bagi pejabat eselon I ke atas yang baru menyelesaikan tugas kedinasan.

"Dimohon kepada siapa saja yang ajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi persyaratan dimaksud tersebut untuk melakukan karantina di fasilitas terpusat yang disediakan pemerintah," tutur Wiku dalam keterangan pers, Selasa (14/12).


Lebih lanjut, Wiku mengatakan bahwa ada beberapa pihak yang juga diizinkan tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan internasional. Akan tetapi, izin ini harus diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia kepada Satgas COVID-19 nasional serta kesepakatan antara kementerian dan lembaga terkait.

Wiku lantas menerangkan pihak yang diizinkan tidak melakukan karantina adalah di antaranya kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada dalam keadaan mendesak seperti kondisi kesehatan yang butuh perhatian khusus dan mengancam nyawa atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

"Kedua, Warga Negara Asing (WNA) yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan," jelas Wiku. "Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema travel corridor arrangement, delegasi negara-negara anggota G20 dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguished person."

Meski mendapatkan pelonggaran, Wiku menegaskan bahwa pihak-pihak tersebut harus tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Termasuk di antaranya adalah sistem bubble, khususnya bagi WNA yang dikecualikan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait