Banyak Pelonggaran Karantina, WNI dari 11 Negara Ini Tetap Wajib Isolasi 14 Hari
AFP/Niklas Halle'n
Nasional

Pemerintah memberi sejumlah pelonggaran karantina COVID-19 untuk pelaku perjalanan internasional. Namun pelonggaran yang sama tidak berlaku untuk WNI yang datang dari 11 negara ini.

WowKeren - Belakangan isu karantina COVID-19 bagi pelaku perjalanan internasional tengah menjadi sorotan. Apalagi setelah Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memberi keringanan bagi pejabat negara, di mana mereka bisa menjalani karantina mandiri selama kurang dari 10 hari setelah melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

Kendati demikian, Satgas COVID-19 menegaskan bahwa ketentuan karantina pelaku perjalanan internasional, baik WNI dan WNA, didasarkan pada Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, Satgas menegaskan bahwa WNI dari 11 negara tertentu wajib menjalankan karantina COVID-19 selama 14 hari.

Ke-11 negara yang dimaksud adalah tempat-tempat transmisi komunitas virus Corona varian Omicron. Yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Kendati demikian, Satgas COVID-19 masih memberlakukan sejumlah pengecualian kewajiban karantina. Seperti untuk WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.


WNI dengan keadaan mendesak pun turut mendapat keringanan dari Satgas COVID-19. "Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal," jelas Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam keterangan resminya.

Lokasi karantina para pelaku perjalanan internasional ini pun sudah diatur. Yang pertama, untuk WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang sudah menamatkan studinya di luar negeri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan tugas bisa dikarantina di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kemudian karantina untuk pelaku perjalanan dengan biaya mandiri bisa dilakukan di 105 hotel yang tersebar di seluruh Jakarta. Ratusan hotel ini telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas COVID-19. Sementara dispensasi karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat setingkat Eselon I ke atas.

Pada kesempatan yang sama, Wiku mengingatkan bahwa pemerintah tetap mengawasi jalannya karantina oleh setiap pelaku perjalanan. Setiap pelanggaran dipastikan akan ditindak tegas, termasuk untuk mereka yang melaksanakan di karantina mandiri di rumah.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait