Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19 Imbas Temuan Omicron di RI, Satgas Siapkan 2 Tempat Karantina
Nasional

Indonesia saat ini telah menemukan kasus perdana varian Omicron. Maka dari itu, pemerintah mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus COVID-19 imbas Omicron.

WowKeren - Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah mengumumkan kasus perdana COVID-19 varian Omicron di Indonesia pada Kamis (16/12). Bahkan pemerintah saat ini tengah mengawasi lima kasus probable COVID-19 Omicron, atau dengan kata lain masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan bahwa pemerintah telah mempersiapkan tempat untuk pelaksanaan karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Suharyanto menerangkan hal tersebut dilakukan seiring dengan adanya penambahan masa karantina, sehingga bisa berdampak pada meningkatnya jumlah orang yang dikarantina. "Berkaitan dengan penambahan waktu karantina dari 7 menjadi 10 hari," tutur Suharyanto dalam konferensi pers, Kamis (16/12).

Suharyanto lantas menerangkan bahwa lokasi karantina itu ada di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet dan Rusun Nagrak. Lokasi karantina yang dipersiapkan pemerintah ini diketahui memiliki kapasitas hingga 4 ribu orang.


"Pemerintah sudah menyiapkan RSD COVID-19 Wisma Atlet yang tower 7 khusus untuk karantina bagi Pegawai Migran Indonesia (PMI), ditambah lagi Rusun Nagrak yang ada di Cilincing," ungkap Suharyanto. "Dua tempat ini bisa menampung sekitar 4 ribu lebih, sehingga mungkin beberapa hari ada penumpukkan di satu titik ini bisa segera terurai dan nanti bisa dilaksanakan sesuai ketentuan."

Pada kesempatan yang sama, Suharyanto menyampaikan dan mengingatkan kepada para pelaku perjalanan untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes). Terlebih saat ini pemerintah tengah memberlakukan skrining berlapis di pintu masuk Indonesia.

Merujuk pada SE No.25 dan 26 tahun 2021, kata Suharyanto, telah terurai secara rinci dan jelas terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Di antaranya adalah bagi pelaku perjalanan dari 10 negara di Afrika dan Hong Kong, diberlakukan masa karantina terpusat selama 14 hari. Sedangkan di luar negara tersebut 10 hari.

Selain itu, Suharyanto mengatakan bahwa pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan skrining yakni swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Setibanya di Indonesia, hari pertama akan melakukan entry test. Lalu tes swab PCR kembali di hari ke 14 atau ke 9.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait