Alasan Ibu Kota Baru RI Bakal Berbentuk Pemerintah Daerah Khusus
Instagram/suharsomonoarfa
Nasional

Hal tersebut disepakati dalam rapat antara Panja RUU IKN dan pemerintah yang diwakili oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa pada Rabu (15/12) malam.

WowKeren - Pemerintah dan Panitia Kerja RUU Ibu Kota Negara (IKN) sepakat untuk mengubah bentuk pemerintah di Ibu Kota baru menjadi Pemerintah Daerah Khusus. Sebelumnya, pemerintah di Ibu Kota baru disebut sebagai Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara.

Hal tersebut disepakati dalam rapat antara Panja RUU IKN dan pemerintah yang diwakili oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa pada Rabu (15/12) malam. Suharso menejelaskan ada perubahan diksi bentuk pemerintahan di Ibu Kota baru.

"Perubahan dari diksi pemerintahan khusus IKN menjadi pemerintah daerah khusus IKN. Kemudian penyelenggaraan oleh pemda khusus IKN dalam rumusan baru pemda khusus IKN diselenggarakan oleh pemerintahan daerah khusus IKN," jelas Suharso.

Suharso menerangkan bahwa pada draf sebelumnya, frasa "Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara" bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang," demikian kutipan pasal yang dimaksud.


Berdasarkan pasal tersebut, UUD tak mengakui bentuk pemerintahan lain seperti Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara. Selain itu, Suharso juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima usulan dari DPD untuk memasukkan empat ayat dalam Pasal 22D UUD 1945 yang mengatur soal kewenangan DPD dalam bidang legislasi.

"Perubahan itu dalam rangka memastikan kesesuaian dengan pasal 18B, ayat 1, UUD 1945. Usulan dewan perwakilan daerah untuk memasukkan pasal 22D, UUD 1945 dapat diterima," terangnya.

Tak hanya itu menyepakati frasa "Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara", Panja RUU IKN dan pemerintah juga sepakat untuk mengubah konsep kelembagaan otorita IKN. Dari yang awalnya bisa menjalankan fungsi pemerintahan, menjadi hanya fungsi persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

"Kemudian, penyelenggaraan, pemerintahan oleh pemerintah daerah khusus IKN, di dalam rumusan yang baru penyelanggaraan pemerintahan di IKN diselenggarakan oleh pemerintahan daerah khusus IKN," pungkasnya.

Di sisi lain, rencana untuk memindahkan status ibu kota pada Semester I-2024 juga telah terungkap dari draf RUU IKN. Namun pemerintah menegaskan bahwa proses pemindahan Ibu Kota akan dilakukan secara bertahap dan dimulai dalam waktu dekat.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait