Begini Peraturan Naik KA Selama Natal dan Tahun Baru, Wajib Vaksin Hingga Tes PCR COVID-19
Wikimedia Commons/TyewongX
Nasional

Kebijakan yang berlaku dibedakan untuk perjalanan dengan KA Antarkota serta KA Lokal, Aglomerasi, dan Komuter. Termasuk di antaranya kewajiban vaksinasi dosis lengkap dan tes RT-PCR.

WowKeren - Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Namun tetap ada sejumlah pembatasan yang berlaku, termasuk dari untuk pelaku perjalanan domestik dengan berbagai moda transportasi.

Termasuk Kereta Api Indonesia (KAI) yang mengeluarkan persyaratan para penumpang selama periode Nataru. "Regulasi ini merujuk pada SE No. 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan (11 Desember 2021), tentang persyaratan naik KA antarkota dan KA lokal, komuter, aglomerasi, selama periode Natal dan Tahun Baru (24 Desember 2021 - 2 Januari 2022)," ungkap KAI di Instagram resminya, Kamis (16/12).

Yang pertama untuk pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota alias jarak jauh. "Wajib telah melakukan vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan menunjukkan kartu vaksin atau lewat aplikasi PeduliLindungi," jelas KAI, dilansir pada Jumat (17/12).

Peraturan ini dikecualikan untuk anak berusia 12 tahun ke bawah yang selama perjalanan wajib didampingi orang tua. Sedangkan bagi pelaku perjalanan di atas 17 tahun yang belum divaksin dosis lengkap, termasuk dengan alasan medis, maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.


Setiap pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 hasil rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. "Untuk skrining COVID-19, anak di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurunwaktu 3×24 jam sebelum keberangkatan," imbuh KAI.

Sementara untuk pelaku perjalanan dengan KA Lokal, Komuter, dan Aglomerasi secara garis besar tidak perlu menunjukkan bukti negatif COVID-19 dengan rapid test antigen atau RT-PCR. Pelaku perjalanan juga tidak perlu menunjukkan surat penunjang perjalanan apapun, kecuali surat keterangan yang menyatakan pelaku perjalanan belum bisa divaksin karena alasan medis dari dokter pemerintah.

"Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama, dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan," imbuh KAI.

Namun perihal masa pelaksanaan peraturan ini cukup simpang siur. Sebab menurut Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta, Eva Chairunisa, peraturan ini berlaku mulai Jumat (17/12) sampai 4 Januari 2022.

"Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022," ujar Eva kepada JawaPos.com, Jumat (17/12). "Atau berjalan selama 19 hari."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait