Sandiaga Uno Gugat Indosat dan 2 Perusahaan Lain, Kemenparekraf Ungkap Alasannya
Instagram/sandiuno
Nasional

Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (14/12) itu, Sandiaga tercatat menggugat Indosat, PT Grahalintas Properti, dan PT Sisindosat Lintasbuana.

WowKeren - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menggugat sejumlah perusahaan ke pengadilan, termasuk PT Indosat Tbk. Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (14/12) itu, Sandiaga tercatat menggugat Indosat, PT Grahalintas Properti, dan PT Sisindosat Lintasbuana.

Dalam petitum gugatannya, Sandiaga meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya. Majelis hakim juga dimohon untuk menyatakan pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, majelis hakim juga dimohon untuk menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap tiga laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan satu Surat Menteri Keuangan. Laporan BPK yang dimaksud antara lain Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011; Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015; dan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019.

Kekinian, Kemenparekraf mengungkapkan alasan di balik gugatan tersebut. Menurut Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani, Sandiaga ingin mengembalikan aset atau barang milik negara yang sempat dikerjasamakan dengan Grahalintas Properti.


Kerjasama tersebut diteken kala Kemenparekraf masih bernama Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi. Dalam perjanjian kerjasama tersebut, Grahalintas Properti mendapat hak pemanfaatan aset berupa tanah dan bangunan untuk jangka waktu tertentu.

Meski demikian, BPK menemukan bahwa kerjasama tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Kemenparekraf meminta pengembalian aset melalui gugatan.

"Karena adanya temuan BPK yang mana memerintahkan agar perjanjian kerja sama harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Gusti Ayu kepada CNN Indonesia pada Jumat (17/12).

Lebih lanjut, Gusti Ayu juga memberikan penjelasan terkait gugatan kepada Indosat dan Sisindosat Lintasbuana. Menurutnya, kementerian sebenarnya melakukan kerjasama dengan Sisindosat. Namun Sisindosat mengalihkan kerjasama kepada Grahalintas Properti. Karena perusahaan tersebut merupakan anak usaha Indosat, maka ketiganya masuk dalam gugatan.

"Dikarenakan dahulu yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos Dan Telekomunikasi (sekarang Kemenparekraf), sehingga posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama," pungkasnya

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait