Pelaku pemerkosaan santriwati di Kota Bandung kini telah ditahan dan dijebloskan ke penjara. Sementara itu, kini beredar kabar bahwa oknum guru pesantren itu diduga menyelewengkan dana bansos.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Jumat, 17 Desember 2021 - 19:23 WIB
WowKeren - Belakangan ini, masyarakat tengah menyoroti kasus pemerkosaan yang terjadi pada santriwati di salah satu pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat. Adapun pelakunya yang merupakan oknum guru pesantren itu telah dijebloskan ke penjara dan mengakui perbuatannya.
Pelaku pemerkosaan terhadap santriwati itu diketahui identitasnya sebagai Herry Wirawan. Selain terlibat dalam kasus pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil, kini muncul dugaan bahwa Herry juga menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos). Akan tetapi hingga saat ini belum diketahui dana bansos apa yang diselewengkan oleh Herry.
Mengenai dugaan penyelewengan dana bansos itu sendiri diketahui diungkapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga saat berkunjung ke Bandung beberapa waktu yang lalu. Menanggapi dugaan penyelewengan bansos yang dilakukan Herry, pihak kepolisian lantas memberikan tanggapannya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu laporan aduan bila Herry memang diduga telah melakukan penyelewengan dana bansos. Ia lantas mengatakan bahwa aduan bisa disampaikan ke kepolisian terdekat.
"Silakan saja (diadukan) kalau ada indikasi," papar Erdi kepada Kumparan, Jumat (17/12). "Nnatinya polisi pasti akan mengusut dong laporan itu."
Lebih lanjut, Erdi memastikan bahwa polisi bakal mengusut tuntas kasus tersebut apabila telah menerima aduan dugaan penyelewenangan dana bansos yang dimaksud. Akan tetapi, sejauh ini, pihaknya belum menerima aduan mengenai hal tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya, Menteri PPPA I Gusti Ayu mengatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kasus pemerkosaan santriwati yakni Herry tidak hanya soal kekerasan seksual semata, tetapi juga ada unsur eksploitasi yang dilakukannya kepada korban. Selain itu, menurutnya, juga ada dugaan perbuatan menyelewengkan dana bansos oleh pelaku.
Sementara itu, LPSK yang memantau jalannya sidang perkara kasus pemerkosaan santriwati itu, sebelumnya menyebutkan bahwa fakta persidangan memunculkan dugaan penyelewengan dana pendidikan PIP, BOS, dan sumbangan dari donatur. Selain itu, dalam dakwaan jaksa, korban pemerkosaan yang tercatat ada 12 orang.
(wk/tiar)