Kenaikan UMP DKI 2022 5,1 Persen Ditolak Pengusaha, Asosiasi Serikat Pekerja Siap Bela Anies
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies telah memutuskan untuk merevisi kenaikan UMP 2022 Jakarta menjadi 5,1 persen. Namun keputusan ini justru menuai pro dan kontra.

WowKeren - Belum lama ini, Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan kembali Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang sebelumnya hanya sebesar 0,8 persen, kini menjadi 5,1 persen pada Sabtu (18/12) lalu.

Anies menuturkan bahwa keputusan menaikkan UMP 2022 DKI sebesar 5,1 persen itu merupakan hasil kajian dan perhitungan dari proyeksi pertumbuhan ekonomi Bank Indonesia (BI) yang mecapai 4,7 persen hingga 5,5 persen. Sementara itu, tingkat inflasi diprediksi berada di kisaran 2-4 persen.

Lebih lanjut, Anies menuturkan bahwa kenaikan 5,1 persen dinilai cukup layak diterima para buruh dan juga tidak memberikan beban besar kepada para pengusaha. "Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha," tutur Anies dalam keterangan.

Akan tetapi, saat keputusan Anies itu diumumkan, justru menuai pro kontra dari kalangan buruh dan pengusaha. Buruh menilai bahwa kebijakan Anies sudah tepat dan bijak. Sementara itu, bagi pengusaha, Anies memutuskan kenaikan UMP 2022 itu secara sepihak.


Adapun pujian datang dari Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang memberikan sanjungan kepada Anies atas keputusannya menaikkan UMP DKI 2022. Menurutnya, hal tersebut merupakan keputusan yang cerdas lantaran berdasarkan kalkulasi ekonomi dan pertimbangan hukum yang baik.

"Pak Anies sangat cerdas, menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada, dan juga berdasarkan hukum yang berkeadilan dan juga kalkulasi ekonomi," tutur Said Iqbal dalam keterangan, dilihat pada Senin (20/12).

Di sisi lain, keputusan Anies atas revisi kenaikan UMP DKI 2022 itu mendapat penolakan keras dari perhimpunan pengusaha di Jakarta. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI disebut akan mengajukan gugatan agar keputusan Anies bisa dibatalkan.

Kemudian, protes juga datang dari Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) yang meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bisa turun tangan atas keputusan Anies. Mengenai rencana gugatan para pengusaha ini lantas ditanggapi Wagub DKI Ahmad Riza Patria yang menyarankan untuk mengambil langkah musyawarah.

Sementara itu, Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat berharap agar Anies tidak mundur meski keputusan menaikkan UMP DKI 2022 mendapat tentangan dari pengusaha. Ia bahkan menilai keputusan Anies perlu dicontoh gubernur daerah lain.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait