Kemenhub Pastikan Pengaturan Ganjil-Genap Jalan Tol di Masa Nataru Hanya Bersifat Situasional
Pixabay/Sopan Sopian
Nasional

Rencana ganjil-genap jalan tol ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 1 Desember 2021 lalu.

WowKeren - Rencana penerapan ganjil-genal di jalan tol pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) akhirnya dibatalkan. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan disebut akan menerapkan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di empat ruas jalan tol mulai Senin (20/12) kemarin.

Keempat ruas jalan tol tersebut yakni Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi. Rencana ganjil-genap tol ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 1 Desember 2021 lalu.

Meski batal, penerapan ganjil-genap masih mungkin diberlakukan tergantung situasi di lapangan nantinya. Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, pada prinsipnya pihaknya telah menyiapkan beberapa pola manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk membatasi mobilitas masyarakat di masa Nataru.

"Namun demikian, sifatnya adalah sangat situasional," terang Budi dalam konferensi pers pada Senin. "Jadi tergantung dengan kebutuhan di lapangan."

Ini berarti apabil ada peningkatan volume kendaraan, baik di jalan tol atau jalan nasional, Kemenhub akan merekomendasikan atau menerapkan manajemen rekayasan lalu lintas. Di antaranya adalah contraflow, satu arah, dan juga ganjil-genap.


"Jadi artinya dari awal sudah kami siapkan konsep skemanya," tutur Budi. "Namun demikian, untuk eksekusinya sangat tergantung dengan diskresi dari kepolisian."

Sehingga rencana penerapan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol tidak diberlakukan secara khusus. Namun menyesuaikan situasi dan juga diskresi kepolisian.

"Kami sampaikan sekali lagi, ini sangat mungkin dilakukan sepanjang ada penilaian dari kepolisian di lapangan bagi ganjil genap akan dilakukan," jelas Budi.

Adapun keputusan ini telah sesuai dengan kesepakatan antara kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas di perhubungan darat selama pandemi COVID-19 pada masa Nataru telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021. SE tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Di sisi lain, Kemenhub memprediksi sekitar 11 juta orang atau 7 persen masyarakat Indonesia akan melakukan pergerakan di akhir tahun. Pergerakan dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diperkirakan mencapai 2,8 juta orang.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru