Dalam pengetatan aturan saat Nataru nanti, pemerintah juga akan menegakkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik. Bahkan pemerinah juga membahas mengenai sanksi.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Rabu, 22 Desember 2021 - 08:17 WIB
WowKeren - Seperti yang diketahui sebelumnya, pemerintah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Meski demikian, pemerintah memberlakukan aturan pengetatan Nataru.
Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan aturan pembatasan ruang publik hingga pengamanan jelang Nataru. Salah satunya adalah terkait dengan sanksi bagi yang tidak tertib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan bahwa pemerintah tidak menerapkan penyekatan selama Nataru. Akan tetapi memperkuat pembatasan ruang publik, salah satunya dengan membatasi jumlah orang yang berkumpul selama Nataru.
"Pembatasan tetap ada, termasuk kumpul 50 orang selama periode Nataru, sesuai Inmendagri 66/2021 sampai 2 Januari 2022, itu tidak boleh ada kerumunan lebih 50 orang," tutur Tito dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Nataru, Selasa (21/12).
Tito lantas menekankan agar mekanisme pembatasan di ruang publik ditegakkan melalui aplikasi PeduliLindungi. Ia mengatakan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk kepala daerah membuat kebijakan terkait pembatasan di ruang publik, termasuk mengenai protokol kesehatan juga.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) nantinya, kata Tito, bisa mengatur tentang sanksi. Adapun sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi pidana, denda, ataupun administrasi.
"Aplikasi PeduliLindungi ini tidak hanya kita minta, kita dorong untuk digunakan, tapi juga ditegakkan supaya memberikan efek deterrent," jelas Tito. "Oleh karena itu, hari ini saya akan mengeluarkan SE pada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang mengikat masyarakat yaitu dalam sistem aturan kita."
Lebih lanjut, Tito menerangkan bahwa apabila aturan tersebut berbentuk Perd, maka akan memakan waktu yang lebih lama lantaran harus melalui mekanisme DPRD. Sedangkan aturan pembatasan ruang publik saat Nataru ini bersifat urgen.
Mengingat sifat aturan tersebut urgen, maka dari itu, Tito mengeluarkan SE agar para gubernur membuat Perkada. "Agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian menegakkannya," lanjutnya.
Tito menuturkan adapun sanksi administrasi yang akan diberikan adalah bisa berupa pencabutan izin usaha dalam jangka waktu tertentu. Ia lantas mendorong agar aplikasi PeduliLindungi bisa digunakan secara masif.
Tito berharap dengan adanya aturan mengenai penegakkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat Nataru ini bisa dimaksilkan. "Oleh karena itu kita ingin naikkan dari Perkada jadi Perda setelah Nataru sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat usaha, mal, restoran, yang tak menerapkan aplikasi PeduliLindungi," tandas Tito.
(wk/tiar)