Tanggapi Penjelasan Dirjen yang Diberhentikan, KASN Akan Klarifikasi ke Kemenag
Nasional

Menag Yaqut memutuskan untuk memberhentikan beberapa anggotanya. Sementara itu, pejabat kemenag yang diberhentikan itu telah memberikan penjelasan kepada KASN.

WowKeren - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kabar pemberhentian beberapa Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kementerian Agama (Kemenag). Imbas dari pemberhentian ini, Menag Yaqut Cholil Qoumas terancam digugat sejumlah mantan bawahannya itu.

Sementara itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mendengar penjelasan dari enam pejabat eselon I yang diberhentikan dari Kemenag itu. Menanggapi hal ini, KASN menyebut bahwa pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada Kemenag.

"Kami masih mempelajari kasusnya," tutur Ketua KASN Agus Pramusinto kepada wartawan," Selasa (21/12). "Setelah mendengar penjelasan dari mereka yang dicopot, KASN akan melakukan klarifikasi ke Kemenag."

Meski demikian, Agus belum menjelaskan secara detail mengenai kapan pastinya akan meminta klarifikasi kepada Kemenag. Ia hanya memastikan bahwa KASN segera bertemu dan mengkomunikasikannya dengan pihak Kemenag.

Sebelumnya, Menag Yaqut memutasi enam pejabat eselon I di Kemenag ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Adapun pejabat yang dimaksud adalah Inspektur Jenderal (Irjen), Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, dan Dirjen Bimas Buddha.


Keenam orang pejabat eselon I Kemenag yang dicopot itu sendiri diketahui sebelumnya telah bertemu dengan KASN. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bimas Kristen Kemenag, Thomas Pentury.

"Mereka (KASN) akan mengklarifikasi kepada kementerian, entah menterinya atau sekjennya yang dipanggil untuk klarifikasi," tutur Thomas dalam keterangan. "Tapi pernyataan KASN, untuk mengklarifikasi kepada Kemenag."

Sementara itu, mengenai ancaman gugatan yang dilakukan oleh pejabat yang diberhentikan itu, Kemenag mempersilakan mereka untuk melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Sekjen Kemenag, Nizar Ali, hal tersebut merupakan hak mereka dan memang telah diatur dalam Undang-Undang.

Lebih lanjut, Nizar mengatakan bahwa Yaqut selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk merotasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya adalah penyegaran. Ia juga memastikan bahwa pemberhentian tersebut bukan terkait hukuman.

"Alasan atau pertimbangan melakukan rotasi mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," papar Nizar dalam keterangan, Selasa (21/12). "Yang pasti, rotasi mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa, setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait