Kenaikan UMP DKI 5,1% Ala Anies Baswedan Didukung Kepala Bappenas, Ini Alasannya
AFP
Nasional

Langkah Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi 5,1 persen menuai pro dan kontra. Namun langkah ini ternyata didukung Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen. Langkah Anies menuai respons kontra dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), namun ternyata malah mendapat dukungan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Suharso menilai, kenaikan UMP berpotensi membantu mendongkrak konsumsi rumah tangga, apalagi bila nilai kenaikannya sangat signifikan. Di sisi lain, konsumsi rumah tangga sendiri merupakan kontributor terbesar dalam perekonomian Indonesia.

"Itu artinya memberikan bantalan pertumbuhan konsumsi setidak-tidaknya 5,2 persen. Jadi kalau 56 persen saja dari PDB (Produk Domestik Bruto) kita itu adalah konsumsi, kenaikan itu saja 2,3 persen sudah ada di tangan. Apalagi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) akan naik 1 persen, ini saya kira perlu dipikirkan," ujar Suharso dalam keterangan persnya, Rabu (22/12).

Kenaikan UMP dengan besaran seperti itu dapat mendorong konsumsi masyarakat hingga senilai Rp180 triliun dalam setahun. Pada akhirnya pihak pengusaha juga yang akan diuntungkan karena daya beli masyarakat terjaga, bahkan terdorong dengan baik.


"Kami di Bappenas menghitung kalau naiknya saja rata-rata bisa 5 persen itu akan memompa disposal pengeluaran dari menambah konsumsi," ungkap Suharso menerangkan. "Itu kira-kira sama dengan Rp180 triliun per tahun."

Suharso juga menilai, kenaikan UMP di kisaran 1 persen sebenarnya tidak mungkin. Pandangan ini, menurut Suharso, ia dapatkan setelah berdiskusi dengan seorang pengusaha ternama yang tak disebutkan nama atau inisialnya.

"Saya sangat respect dengan beliau. Beliau mengatakan kepada saya, 'Enggak mungkin Pak Harso kenaikan UMR (Upah Minimum Regional) itu, UMP, itu cuma 1 persen. Rumusnya itu memang seperti itu berdasarkan PP dan sebagainya, tapi itu memang tidak mungkin'," tutur Suharso.

Sebagai informasi, Anies Baswedan "melanggar" Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan merevisi besaran kenaikan UMP 2022 di Ibu Kota. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menerangkan bahwa revisi itu didasarkan pada rasa keadilan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait