Perhatian! Hasil SKD-SKB CPNS 2021 Diumumkan Hari Ini Hingga Besok
cat.bkn.go.id
Nasional

Para peserta seleksi CPNS 2021 dapat mengunjungi pusat informasi masing-masing instansi untuk mengecek kelulusan akhir. Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 juga dapat dilihat melalui portal SSCASN.

WowKeren - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis perubahan jadwal lanjutan terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Berdasarkan jadwal terbaru, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi akan mengumumkan hasil final CPNS 2021 pada Kamis (23/12) hari ini hingga Jumat (24/12) besok.

Sedianya, pengumuman final seleksi CPNS 2021 akan dilaksanakan dalam dua tahap. Yakni pada 9-10 Desember 2021 dan 3-4 Januari 2022. Perubahan jadwal ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021.

"Menyusuli surat kami nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS tahun 2021, bersama ini kami sampaikan perubahan jadwal sebagai berikut," demikian kutipan Surat Kepala BKN tersebut.

Para peserta seleksi CPNS 2021 dapat mengunjungi pusat informasi masing-masing instansi untuk mengecek kelulusan akhir. Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 juga dapat dilihat melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/.


Setelah selesai mengumumkan hasil seleksi CPNS 2021, BKN akan membuka masa sanggah. Dengan demikian, peserta yang belum dinyatakan lolos pada pengumuman sekarang tetap memiliki kesempatan untuk lolos.

Berikut jadwal pengumuman seleksi CPNS 2021:

  1. Masa sanggah: 25-27 Desember 2021
  2. Jawab sanggah: 25 Desember 2021-3 Januari 2022
  3. Pengumuman pasca sanggah: 4-6 Januari 2022
  4. Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan pengisian DRH: 7-21 Januari 2022
  5. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari-22 Februari 2022

Sementara itu, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021. Berdasarkan peraturan tersebut, hasil integrasi dihitung 40 persen untuk SKD dan 60 persen untuk SKB.

Apabila ada pelamar yang memiliki hasil nilai sama dari pengolahan integrasi tersebut, maka kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif SKD peserta tertinggi. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.

Apabila nilainya masih sama, kelulusan akhir akan didasarkan pada IPK peserta tertinggi bagi lulusan sarjana/diploma/magister, atau nilai rata-rata ijazah tertinggi bagi lulusan SMA/sederajat. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, kelulusan akan ditentukan pada usia pelamar yang tertinggi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait