Pengawasan dilakukan sejak awal Desember 2021 dan hingga kini ditemukan sejumlah besar produk pangan tak memenuhi ketentuan (TMK) dengan nilai ekonomi sampai Rp867.426.000.
- Elvariza Opita
- Jumat, 24 Desember 2021 - 19:44 WIB
WowKeren - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) rutin melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di masyarakat. Yang mengejutkan, selama pekan 1-3 Desember 2021 ini BPOM sudah menemukan produk pangan tak layak atau tak memenuhi ketentuan (TMK) dengan nilai lebih dari Rp860 juta beredar di Indonesia.
BPOM melakukan pengawasan di 1.975 sarana peredaran pangan olahan, yaitu pada 49 importir, 406 distributor, 1.511 ritel, dan 9 gudang e-commerce. Hasilnya, ditemukan sebanyak 41.306 produk TMK dengan rincian nilai ekonomi sebesar Rp867.426.000.
"Temuan terbanyak adalah pangan kedaluwarsa," ujar Kepala BPOM Penny Lukito, Jumat (24/12). Tak main-main, produk pangan kedaluwarsa ini mendominasi hingga 53 persen temuan BPOM.
"Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya masih berada di wilayah timur Indonesia dan/atau lokasi terpencil," imbuh Penny. "Tidak dapat dipungkiri, tantangan pengawasan pangan olahan di wilayah Indonesia yang sangat luas sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis."
Kemudian ditemukan 31,3 persen produk Tanpa Izin Edar (TIE) dan 15,7 persen produk rusak. Selain itu, BPOM juga menemukan sarana peredaran pangan TMK sebanyak 631 atau 32 persen dari seluruh sarana peredaran yang diawasi BPOM. Angka ini termasuk 0,3 persen importir, 1,7 persen distributor, dan 30 persen ritel yang mencakup ritel modern dan tradisional.
Secara angka, temuan produk pangan tak layak edar oleh BPOM ini tetap begitu tinggi dan harus diwaspadai. Meski demikian, BPOM menilai ada kecederungan penurunan sarana peredaran pangan TMK dibanding tahun sebelumnya, yakni 37,2 persen pada 2020.
Penurunan temuan TMK ini, disambut baik BPOM karena mengindikasikan adanya peningkatan kepatuhan dan pemahaman para pelaku usaha, baik di bidang distribusi peredaran produk pangan maupun terkait ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terhadap temuan produk TMK, telah dilakukan pengamanan setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Badan POM. Terhadap sarana peredaran yang menjual produk TMK tersebut diberikan pembinaan," pungkas Penny. "Namun, untuk sarana yang berulang melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi sesuai peraturan."
(wk/elva)