TNI mengambil alih pengusutan kasus tabrakan yang menewaskan sejoli Handi (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat lantaran ada 3 prajuritnya yang terlibat.
- Elvariza Opita
- Sabtu, 25 Desember 2021 - 18:24 WIB
WowKeren - Kasus tabrakan sejoli Handi Harisaputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat berbuntut panjang. Pasalnya jenazah keduanya ditemukan hanyut di Sungai Serayu, Jawa Tengah dan kini polisi juga telah menangkap ketiga pelaku penabrakan yang ternyata merupakan prajurit TNI AD.
Ketiganya adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Kini kasus tersebut telah diambil alih oleh TNI, dengan jaminan bahwa pelaku yang bersangkutan akan dipecat apabila terbukti bersalah.
Ancaman ini semula datang dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang menuntut ketiga pelaku dihukum maksimal. Andika juga menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa, Jumat (24/12). Pernyataan serupa juga kembali ditegaskan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna.
Tatang menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan atas kasus kematian sejoli Handi-Salsabila sedang dilakukan. Apabila terbukti bersalah, maka TNI AD tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada ketiga pelaku.
"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer," tegas Tatang di Jakarta Pusat, Sabtu (25/12). "Termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM."
Tatang menyatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengusutan kasus yang melibatkan tiga prajurit TNI AD tersebut. "Pihak TNI AD siap bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut," jelas Tatang.
Sementara melalui pesan singkat yang dikutip Kompas.com, Jenderal Andika mengungkap ancaman hukuman penjara seumur hidup untuk ketiga pelaku sesuai dengan KUHP yang berlaku. "Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," tutur Andika.
Sebelumnya diberitakan sejoli Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg pada Rabu (8/12). Jasad keduanya sempat hilang hingga beberapa hari kemudian ditemukan di aliran Sungai Serayu, tepatnya pada Sabtu (11/12).
(wk/elva)