Wajib PTM Terbatas Mulai Januari 2022, Daerah PPKM Level 3 Boleh Full PJJ dengan Syarat Ini
Nasional

Pemerintah mewajibkan PTM terbatas digelar di wilayah yang menerapkan PPKM Level 1-3 mulai Januari 2022. Kuota siswa hingga durasi jam belajar juga ditentukan oleh cakupan vaksinasi COVID-19.

WowKeren - Melalui Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan 4 Menteri, pemerintah mewajibkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dimulai pada Januari 2022. Kewajiban ini berlaku untuk lembaga-lembaga pendidikan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, dan 3.

Kendati demikian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengatur lebih detail soal kuota siswa yang boleh masuk hingga frekuensi dan durasi PTM-nya. Bukan sebatas ditentukan oleh level asesmen daerah masing-masing, pelaksanaan PTM terbatas juga disesuaikan dengan cakupan vaksinasi COVID-19.

Berikut adalah peraturan detail pelaksanaan PTM terbatas sesuai kriteria masing-masing daerah:


A. Daerah PPKM Level 1-2:

  1. Apabila, vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) lebih dari 80%;
  2. Vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota lebih dari 50%;
  3. Maka, kapasitas PTM 100%, full hari sekolah, dan maksimal 6 jam pelajaran
  1. Apabila, vaksinasi dosis 2 PTK 50%-79%;
  2. Vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota 40%-50%;
  3. Maka, kapasitas PTM 50%, full hari sekolah, dan maksimal 6 jam pelajaran
  1. Apabila, vaksinasi dosis 2 PTK kurang dari 50%;
  2. Vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota kurang dari 40%;
  3. Maka, kapasitas PTM 50%, full hari sekolah, dan maksimal 4 jam pelajaran

B. Daerah PPKM Level 3:

  1. Apabila, vaksinasi dosis 2 PTK minimal 40%;
  2. Vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota minimal 10%;
  3. Maka, kapasitas PTM 50%, full hari sekolah, dan maksimal 4 jam pelajaran
  1. Apabila, vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) kurang dari 40%;
  2. Vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota kurang dari 10%;
  3. Maka, PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) penuh

Untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4, harus menyelenggarakan PJJ secara penuh. Sementara untuk Daerah Khusus/3T diwajibkan menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen, full hari sekolah, dan maksimal 6 jam pembelajaran.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait