Menteri Tjahjo Kumolo mendorong ASN yang memenuhi syarat untuk ikut aktif di program Komponan Cadangan Nasional. ASN peserta Komcad akan tetap mendapatkan gaji selama bertugas militer.
- Elvariza Opita
- Rabu, 29 Desember 2021 - 10:02 WIB
WowKeren - Kementerian Pertahanan memiliki program Komponen Cadangan Nasional yang melibatkan pelatihan militer untuk masyarakat sipil. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo lantas menginstruksikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk turut mendukung dengan mengambil peran dalam pelatihan Komcadnas.
Instruksi ini disampaikan melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021. "SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara," tutur Tjahjo dalam surat tersebut, dikutip dari laman resmi KemenPAN-RB, Rabu (29/12).
Keikutsertaan ASN di Komcadnas, menurut Tjahjo, adalah bentuk dukungan terhadap pertahanan negara. Selain itu, keikutsertaan mereka juga terkait dengan pengamalan nilai dasar ASN ber-AKHLAK.
"Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN Ber-AKHLAK, khususnya nilai Loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah," sambung Tjahjo di SE yang diteken pada Senin (27/12) tersebut.
Lewat SE ini, Tjahjo berharap para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi ASN untuk mengikuti Komcadnas. Hanya saja, ASN yang boleh ikut serta di Komcadnas harus yang memenuhi syarat seperti lulus seleksi administrasi dan kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Bila telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan kompetensi, ASN yang bersangkutan akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan. Selama rentang waktu tersebut, ASN akan mendapat sejumlah fasilitas seperti uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Namun fasilitas yang akan diperoleh tidak berhenti sampai di situ. SE KemenPAN-RB memastikan bahwa ASN peserta Komcadnas tetap berhak menerima gaji serta tunjangan, baik tunjangan kinerja atau jabatan, selama mengikuti tugas kedinasan di instansinya.
"Bagi ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, maka tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran," imbuh Tjahjo, memastikan pekerjaan ASN peserta Komcadnas tidak akan diambil orang lain. Selama periode kekosongan jabatan tersebut, PPK diminta menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas yang ditinggalkan.
PPK atau Komite Talenta juga diminta memberi pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar di Komcadnas. "E ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara di lingkungan instansi pemerintah," pungkas Tjahjo.
(wk/elva)