Kemendikbudristek Sebut Tak Ada Kurikulum Baru: Fokus Pemulihan Pembelajaran yang Terdampak COVID-19
covid19.go.id
Nasional

Dalam SKB 4 Menteri yang telah dikeluarkan sebelumnya, seluruh sekolah di wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas mulai Januari 2022. Kemendikbudristek menjadi satu di antara 4 menteri.

WowKeren - Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri kembali mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi COVID-19.

Dalam SKB 4 Menteri itu seluruh sekolah di Indonesia yang berada di wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, dan 3, wajib menggelar PTM terbatas mulai Januari 2022. Sementara itu, Plt Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek Zulfikri Anas memastikan tidak ada kebijakan baru yang dikeluarkan pada tahun depan.

Menurut Zulfikri, Kemendikbudristek akan fokus kepada pemulihan pembelajaran yang terdampak pandemi COVID-19. "Di tahun depan tidak ada kebijakan kurikulum baru, tetapi kebijakan pemulihan pembelajaran akibat pandemi," tutur Zulfikri dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12).

Lebih lanjut, Zulfikri menuturkan bahwa dalam waktu dekat, Kemendikbudristek segera menawarkan opsi kebijakan kurikulum untuk pemulihan pembelajaran. Di antaranya adalah kurikulum prototipe yang mendorong pembelajaran sesuai dengan kemampuan siswa, serta memberi ruang lebih luas pada pengembangan karakter dan kompetensi dasar.


Meski demikian, Zulfikri mengungkapkan bahwa dalam 2 tahun ke depan, kurikulum yang disederhanakan itu akan terus dievaluasi sembari memperkenalkan kepada seluruh masyarakat. Menurutnya, pemulihan pendidikan melalui penerapan kurikulum prototipe ini perlu menjadi sebuah gerakan.

"Pada prinsipnya kurikulum memberikan kemudahan bagi siapapun, termasuk bagi pendidik dan peserta didik," terang Zulfikri. "Mas Menteri (Nadiem Makarim) mengingatkan kita, bahwa ini bukan sekadar kebijakan, tetapi sebuah gerakan bersama."

Kemudian, Zulfikri menambahkan bahwa pandemi COVID-19 membuka peluang untuk menghadirkan inovasi dalam pembelajaran. Sebelumnya, Kemendikbudristek juga telah melakukan beberapa terobosan seperti menyederhanakan Kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Darurat dalam rangka pemulihan pembelajaran sebagai mitigasi learning loss di masa pandemi COVID-19.

Selain itu, kata Zulfikri, Kemendikbudristek juga telah melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Kurikulum Darurat. Hasilnya, kurikulum tersebut bisa mengurangi dampak learning loss akibat pandemi secara signifikan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru