Nia Ramadhani Minta Keringanan 6 Bulan Rehab, Ngaku Sudah Ambil Pelajaran dan Makin Religius?
Instagram/ramadhaniabakrie
Selebriti

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie kembali menjalani sidang terkait kasus narkoba yang menjerat mereka. Sidang kali ini, Nia Ramadhani pun membacakan pleidoi meminta keringanan hukuman.

WowKeren - Nia Ramadhani, Ardie Bakrie dan sopir mereka kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang kali ini beragendakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 12 bulan rehabilitasi yang diajukan JPU. Dalam pleidoi tersebut, ketiganya meminta tuntutan dikurangi menjadi 6 bulan rehabilitasi.

"Menempatkan terdakwa satu, dua dan tiga pada lembaga Fan Campus di Cisarua, Bogor, Jawa Barat selama 6 bulan dan dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalankan," ungkap kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, dalam persidangan, Kamis (30/12).

Nia Ramadhani juga meminta keringanan karena sudah menjadi orang yang lebih baik lagi dalam pleidoinya. Ia mengaku banyak mendapat pelajaran setelah terjerumus dalam kasus narkoba. Nia juga mengaku sudah memperbaiki diri dalam hal religi dan menjadi semakin berserah pada Tuhan.

"Saya berharap diberi keringanan dengan keputusan, memohon yang mulia mempertimbangkan lama rehab yang kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan. Saya mendapat pelajar daya hidup lebih sehat, berkomunikais baik, bisa menahan emosi saya, sehat," ujar Nia Ramadhani saat membacakan nota pembelaannya.


"Dan dari sisi religi, pelajaran sisi religi membuat saya berserah ke Allah. Saya yakin Allah punya rencana indah," sambungnya.

Selain itu, Nia Ramadhani juga mempertimbangkan hal yang lainnya. Ia memiliki tiga anak kecil yang masih membutuhkan sosok orang tua di rumah.

"Saya berharap yang mulia memeprimbangkan dari hasil psikiater, sata pulih dan siap kemabli ke masyarakat dan juga rujukan dari tempat rehab. Saya mohon yang mulia untuk memeprtimbangkan anak-anak saya, ada 3 anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka, saya sudah mengakui dan menyesali perbuatan saya tidak terpuji," bebernya.

Sayangnya, JPU masih tetap dengan keputusannya untuk menuntut masa rehabilitasi 12 bulan. Sidang pun berakhir dan dilanjutkan 11 Januari tahun depan.

"Mencermati permohonan dan pembelaan terdakwa. Maka kami tetap dengan tuntutan kami dengan mempertimbangkan masa rehabilitasi yang telah dijalankan," pungkas JPU.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait