Kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati yang dilakukan Herry Wirawan hingga kini masih terus bergulir di persidangan. Satu persatu fakta telah terbongkar di Kejaksaan.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Jumat, 31 Desember 2021 - 12:17 WIB
WowKeren - Berbagai fakta dalam kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, satu persatu terbongkar di persidangan. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana menuturkan bahwa terdakwa Herry Wirawan (HW) telah melakukan penyekapan terhadap korban.
Kemudian, Asep juga mengungkapkan bahwa Herry telah mencuci otak sang istri demi memuluskan aksi kejinya itu. Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai kasus pelecehan seksual sebesar itu yang baru terungkap.
Kini, Asep menyatakan kasus pemerkosaan terhadap belasan santri di Kota Bandung yang dilakukan oleh Herry itu diduga merupakan kejahatan yang terencana. Menurutnya, perbuatan asusila terhadap belasan santriwati itu diduga dilakukan Herry secara bertahap dan ada unsur ancaman psikologis hingga keinginan terdakwa dapat diikuti oleh para korban.
"Kalau tadi dari keterangan ahli, itu by design," ungkap Asep yang menjadi jaksa penuntut umum (JPU) kasus pemerkosaan oleh Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (31/12). "Jadi bukan perbuatan insidentil yang semata-mata serta merta orang itu melakukan."
Lebih lanjut, Asep menerangkan bahwa Herry melakukan perbuatan keji itu dengan memberikan iming-iming fasilitas kepada para korban, sehingga dengan pelan-pelan terdakwa mempengaruhi korban untuk mencapai tujuannya.
Selain itu Asep menilai aksi-aksi yang dilakukan oleh Herry itu merupakan kejahatan luar biasa. Pasalnya, perbuatannya itu tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga berdampak pada keresahan sosial.
Selain berdampak korban, Asep mengungkapkan bahwa perbuatan Herry diduga juga menyebabkan istrinya itu mengalami gangguan psikologis sehingga tidak berani untuk melaporkan apa yang dialaminya. Bahkan Asep menyebut bahwa sang istri telah mengalami kerusakan fungsi otak.
"Itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya, tapi dirusak fungsi otaknya," papar Asep. Sementara itu, Herry sebelumnya didakwa telah memperkosa 13 santriwati pada rentang waktu dari 2016 hingga 2021.
Dalam aksi keji yang dilakukan oleh Herry itu telah menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan. Ironisnya, tindakan pelecehan seksual itu dilakukan di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.
(wk/tiar)