Respons Satgas COVID-19 Soal Ketum PSSI Sambut Timnas Indonesia di Hotel Karantina
Instagram/mochamadiriawan84
Nasional

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule diketahui langsung menemui Timnas Indonesia di The Sultan Hotel, Senayan, Jakarta Selatan, tempat mereka akan menjalani karantina.

WowKeren - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule menuai sorotan usai menyambut kedatangan Timnas Indonesia. Diketahui, Skuad Garuda tiba di Tanah Air pada Minggu (2/1) usai menduduki posisi runner-up Piala AFF 2020 di Singapura.

Iwan Bule diketahui langsung menemui Timnas Indonesia di The Sultan Hotel, Senayan, Jakarta Selatan. Para atlet tersebut diketahui harus menjalani karantina terlebih dahulu di The Sultan Hotel karena baru tiba dari luar negeri.

Kunjungan Iwan Bule ke tempat Timnas Indonesia yang akan menjalani karantina tersebut lantas ditanggapi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Menurut Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, tidak ada aturan tertulis tentang larangan mendatangi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.

Meski demikian, Wiku menilai hal tersebut sebaiknya dihindari. Wiku menyebut bahwa imbauan tersebut seharusnya disampaikan oleh Satgas terkait ke siapa pun yang hendak mendatangi pelaku perjalanan dari luar negeri.

"Betul, imbauan. Namun imbauan ini harus disampaikan oleh Satgas COVID-19 di fasilitas karantina tersebut," tutur Wiku kepada CNN Indonesia pada Senin (3/1). "Baiknya memang tidak melakukan kontak langsung untuk meminimalisir peluang penularan."

Sedangkan Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting menyatakan bakal mengkonfirmasi terlebih dahulu terkait manuver Iwan Bule tersebut. "Perlu dikonfirmasi kejadian tersebut ke wilayah. Ada unit kerja yang bertugas untuk quality control," jelas Alex kepada CNN Indonesia.


Lebih lanjut, Alex menerangkan bahwa karantina adalah proses untuk mengurangi risiko penularan dan identifikasi dini COVID-19. Hal ini mengacu pada Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut UU tersebut, karantina dilakukan dengan memisahkan individu yang sehat atau belum memiliki gejala COVID-19 tetapi memiliki riwayat kontak dengan pasien konfirmasi atau memiliki riwayat bepergian ke wilayah yang sudah terjadi transmisi lokal.

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa proses karantina sejatinya dimulai sejak kedatangan hingga di tempat karantina yang ditetapkan. Oleh sebab itu, pelaku perjalanan luar negeri sebenarnya tidak boleh didatangi sejak tiba di bandara.

"Proses karantina itu sudah berlangsung sejak di area arrival, imigrasi, kesehatan, pabean, bagasi, check kesehatan, holding, naik bus, terus ke hotel," paparnya.

Alex juga menjelaskan bahwa masing- masing Satgas sesuai tingkatannya memiliki tanggung jawab untuk implementasi di lapangan. Oleh karena itu pihaknya akan mempertanyakan pertimbangan Iwan Bule diperbolehkan mendatangi Timnas Indonesia di masa karantina.

"Kita harus tanya ke Satgas COVID provinsi dan Satgas di hotel, apa sesungguhnya yang jadi pertimbangan mereka," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru