Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipangkas, Pakar Sebut Agak Gambling
AFP/Khaled Desouki
Nasional

Kelompok pelaku perjalanan internasional dari negara yang terdapat kasus transmisi komunitas COVID-19 varian Omicron yang awalnya harus menjalani karantina 14 hari, dipotong menjadi 10 hari saja.

WowKeren - Indonesia memangkas durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Untuk kelompok pelaku perjalanan internasional dari negara yang terdapat kasus transmisi komunitas COVID-19 varian Omicron yang awalnya harus menjalani karantina 14 hari, dipotong menjadi 10 hari. Sedangkan untuk kelompok yang sebelumnya harus karantina 10 hari juga dipotong menjadi tujuh hari saja.

Pemangkasan masa karantina ini lantas disoroti oleh epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman. Menurutnya, pemangkasan masa karantina sangat berisiko.

"(Pemangkasan masa karantina) itu salah banget enggak, tapi berisiko. Menurut saya ini agak gambling," ungkap Dicky kepada CNN Indonesia pada Selasa (4/1). "Karena ada kasus di Taiwan yang menunjukkan hari ke-12 nya munculnya. Jadi banyak membuat negara mengambil 14 hari."

Oleh sebab itu, Dicky menyarankan pemerintah untuk mengambil keputusan paling aman dengan menerapkan masa karantina 14 hari. Jika tidak, maka pemerintah dinilai harus memperketat aturan karantina tersebut.

Sebagai contoh, pelaku perjalanan internasional yang hanya melakukan karantina 10 hari harus sudah divaksinasi COVID-19 lengkap atau bahkan telah mendapat suntikan booster. "Seenggaknya harus masih dalam durasi tujuh bulan setelah vaksin disuntikkan dari vaksin kedua," tuturnya.


Selain vaksinasi lengkap, pelaku perjalanan internasional juga harus menjalani dua kli tes PCR di hari keenam. Dua pengujian COVID-19 tersebut harus menunjukkan hasil negatif.

"PCR pertama katakanlah tanggal 5 misalnya jam 5 sore, besoknya 12 jam kemudian dites lagi, dua duanya harus negatif," ujarnya.

Setelah itu, pemerintah juga diminta untuk benar-benar membatasi pintu masuk dari dalam maupun luar negeri. Yang diperbolehkan melakukan mobilitas juga hanya mereka yang telah divaksinasi lengkap.

Pemerintah juga dinilai harus melakukan deteksi dini COVID-19 dengan menerapkan 3T (telusur, tes, tindak lanjut). Kemudian perlu juga upaya proteksi, salah satunya dengan memberikan vaksinasi COVID-19 secara lengkap dan merata.

"Terus terakhir literasi, komunikasi risiko harus dibangun. Yang dibangun kewaspadaan bukan pengabaian," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru